Kronologi Kasus Rafael Alun Trisambodo
Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah putranya, Mario Dendy Satrio, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, putra Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Pada saat kejadian, Mario Dendy mengendarai mobil Rubicon yang belakangan diketahui merupakan mobil mewah yang menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dendy sering memamerkan kemewahannya di media sosial, yang kemudian berujung pada penyelidikan publik atas kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Atas temuan publik tersebut yang membuat heboh, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di kantor wilayah DJP II di Jakarta Selatan untuk memfasilitasi verifikasi harta kekayaannya.. Rafael Alun Trisambodo juga dibebastugaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP di bawah Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN 83 Ayat Lengkap Huruf Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Sementara itu, Inspektur Jenderal Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberhentian Rafael. Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setelah dilakukan audit dan ditemukan berbagai bukti pelanggaran pidana.
Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang mengarah pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo diperoleh oleh tiga tim investigasi, yaitu Tim Eksaminasi Harta Kekayaan, Tim Penelusuran Harta Kekayaan yang belum dilaporkan dan Tim Investigasi dugaan Fraud.***