KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi

- 30 Maret 2023, 20:08 WIB
 Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik korupsi berupa gratifikasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik korupsi berupa gratifikasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) /

Kronologi Kasus Rafael Alun Trisambodo

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah putranya, Mario Dendy Satrio, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, putra Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Pada saat kejadian, Mario Dendy mengendarai mobil Rubicon yang belakangan diketahui merupakan mobil mewah yang menunggak pajak.

Baca Juga: Preview Final Tokyo Revengers Season 2: Mikey Mati Dipelukan, Takemichi Kembali ke Masa Lalu Untuk Jadi Kuat

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dendy sering memamerkan kemewahannya di media sosial, yang kemudian berujung pada penyelidikan publik atas kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Atas temuan publik tersebut yang membuat heboh, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di kantor wilayah DJP II di Jakarta Selatan untuk memfasilitasi verifikasi harta kekayaannya.. Rafael Alun Trisambodo juga dibebastugaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN 83 Ayat Lengkap Huruf Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sementara itu, Inspektur Jenderal Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberhentian Rafael. Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setelah dilakukan audit dan ditemukan berbagai bukti pelanggaran pidana.

Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang mengarah pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo diperoleh oleh tiga tim investigasi, yaitu Tim Eksaminasi Harta Kekayaan, Tim Penelusuran Harta Kekayaan yang belum dilaporkan dan Tim Investigasi dugaan Fraud.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x