KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Berupa Gratifikasi

- 30 Maret 2023, 20:08 WIB
 Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik korupsi berupa gratifikasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka melakukan praktik korupsi berupa gratifikasi/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar) /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan praktik korupsi berupa gratifikasi.

Penetapan Rafael Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2023. Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah menemukan dugaan korupsi berupa gratifikasi.

"Jadi, kami telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendapatkan sesuatu dari pemeriksa pajak antara tahun 2011 dan 2023," ujarnya.

Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Kabupaten Malang Jawa Timur Terbaru 2023, Salah Satunya Sekolah Impianmu

Ali menegaskan bahwa penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami juga telah menemukan peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelas Ali.

Baca Juga: 5 Rekomendasi SMP Terbaik di Kota Bekasi Menurut Hasil Rerata UN Tahun 2020, Apakah Sekolahmu Termasuk?

Ia menambahkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael berupa uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Bentuk dan pembagian uangnya akan didalami pada saat penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan dapat dulu," ujarnya.

Kronologi Kasus Rafael Alun Trisambodo

Nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah putranya, Mario Dendy Satrio, menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, putra Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Pada saat kejadian, Mario Dendy mengendarai mobil Rubicon yang belakangan diketahui merupakan mobil mewah yang menunggak pajak.

Baca Juga: Preview Final Tokyo Revengers Season 2: Mikey Mati Dipelukan, Takemichi Kembali ke Masa Lalu Untuk Jadi Kuat

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dendy sering memamerkan kemewahannya di media sosial, yang kemudian berujung pada penyelidikan publik atas kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Atas temuan publik tersebut yang membuat heboh, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di kantor wilayah DJP II di Jakarta Selatan untuk memfasilitasi verifikasi harta kekayaannya.. Rafael Alun Trisambodo juga dibebastugaskan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) DJP di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: BACAAN SURAT YASIN 83 Ayat Lengkap Huruf Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sementara itu, Inspektur Jenderal Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberhentian Rafael. Pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setelah dilakukan audit dan ditemukan berbagai bukti pelanggaran pidana.

Ia mengatakan bahwa bukti-bukti yang mengarah pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo diperoleh oleh tiga tim investigasi, yaitu Tim Eksaminasi Harta Kekayaan, Tim Penelusuran Harta Kekayaan yang belum dilaporkan dan Tim Investigasi dugaan Fraud.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x