Job Seeker Wajib Tahu ini! Istilah Upah Minimum yang Biasa Digunakan dalam Dunia Kerja

- 14 Juni 2023, 11:05 WIB
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker
Ilustrasi: UMR, UMK dan UMP merupakan sebuah istilah yang wajib diketahui oleh kita para jobseeker /Pixabay @IqbalStock/

GALAMEDIANEWS- Dalam dunia pekerjaan sudah barang tentu kita biasa mengenal dengan istilah upah minimum sebagai penunjang dan menjadi hak dari yang bekerja. Upah minimum merupakan suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para karyawannya.

 

Dan ada beberapa macam jenis upah minimum yang dapat diberikan pada karyawan. Yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor.

Dilansir dari akun resmi Instagramnya Disnaker Kota Bandung @disnakerbandung oleh Galamedianews pada Rabu, 14 Juni 2023 berikut penjelasan dari UMP, UMK dan UMR.

UMR merupakan upah minimum regional dimana upah pekera yang berlaku tingkat provinsi dan termasuk Kabupaten/ Kota di dalamnya. UMR tingkat 1 meliputi tingkat Provinsi dan UMR tingkat 2 meliputi tingkat Kabupaten.

Hal tersebut berdasarkan kesesuaian dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 225 tahun 2000 bahwa istilah UMR sudah berlaku.

Baca Juga: Inilah UMK 2023 Terbaru di Kota Bandung Jawa Barat,

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Instagram @disnakerbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x