“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi Anda memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut." (HR. An Nasaino. 4222 dan Abu Daudno. 2835. Al Hafizh Abu Thohir, hadits ini hasan)
Setelah memberikan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, "Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah." (Lihat Al Majmu ', 8 222)
Hal ini menjelaskan masalah jantan dan betina dalam hewan kurban adalah sama diperbolehkan, hanya ada sedikit perbedaan tekstur, dan itu hanya masalah selera.
Imam Nawawi rahimahullah memberi penjelasan atas dalil yang diberikan Asy Syairozi tersebut, "Persyaratan sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. ”(Al Majmu', 8 222).
Bagaimana kalau hewan itu hamil?
Baca Juga: Ineu Purwadewi Sundari : Tingkatkan Solidaritas dan Gotong Royong di Momen Idul Adha
Baca Juga: Waspada, 10 Ciri Rumah Kena SANTET dan Mudah Dikenali, Diantaranya Makanan Cepat Basi!
Buya Yahya mengatakan dalam YouTube Al- Bahjah televisi, "Kurban kambing betina yang sedang hamil bolehkah?" Diunggah pada 25 Agustus 2018.
Dalam Mazhab Syafi'i jika kambing betinanya hamil sebaiknya ditunda dulu karena hamil.