Hanya saja dalam hal ini kasusnya tidak seperti itu, seperti yang dikatakan Buya Hamka, "Cuma inikan hari raya kurban saya punya kambing satu-satunya hamil pula."
Jika seperti itu bagaimana? Buya Yahya mengatakan dalam mazhab kita imam Syafi'i tidak boleh tapi dalam mazhab yang lain dibolehkan.
"Tinggal ikuti mazhab mana yang akan diikuti, tapi kalau hewan kurbannya beli pasti para pembeli akan memilih yang jantan."
Akan menyembelih hewan kurban betina satu-satunya, dalam keadaan hamil pula, maka sepertI Buya Yahya katakan tadi, itu diperbolehkan. "Maka tidak apa-apa hewan betina hamil itu kita sembelih dan tetap sah," terang Buya Yahya.
Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.***