Bolehkah Berkurban di hari Idul Adha dengan Hewan Ternak Betina?

- 29 Juni 2023, 16:25 WIB
Ilustrasi hewan kurban pada Idul Adha.
Ilustrasi hewan kurban pada Idul Adha. /dok. Pixabat/

GALAMEDIANEWS - Berkurban di hari Idul Adha apakah boleh dengan hewan betina? Apakah jenis kelamin hewan kurban termasuk syarat sah nya ibadah kurban?

Idul Adha atau yang sering disebut Idul Kurban menjadi spesial dimana di hari itu seluruh umat muslim yang mampu melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

Baca Juga: 3 Resep Masakan Kambing saat Idul Adha, Enak dan Bikin Ketagigan

Baca Juga: Sejuk! 3 Tempat Wisata Tasikmalaya Jawa Barat yang Instagramable dan Punya View Bagus, Cocok untuk Healing

Sementara itu yang tidak melaksanakan haji, melakukan kurban menyembelih hewan ternak dan dagingnya dibagi ke masyarakat.

Idul Kurban adalah hari makan dan minum dan diharamkan berpuasa setelah Idul Adha selama 3 hari yang disebut hari tasyrik.

Disyariatkan dalam berkurban apabila hewan kurban termasuk dari binatang ternak yang terbebas dari aib atau cacat, sudah mencapai umurnya yang sesuai dengan syari’at, dan yang demikian itu tidak ada bedanya antara betina dan jantan, boleh berkurban dengan keduanya.

Bolehkah jika kita berkurban tapi hewan betina?

Hal ini tidak ada pertentangan di antara para ulama. Boleh saja melakukan kurban dengan sapi atau kambing betina.

Asy Syairozi dengan dalil dari Ummu Kurz, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, mengucapkan:

“Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi Anda memilih yang jantan atau betina dari kambing tersebut." (HR. An Nasaino. 4222 dan Abu Daudno. 2835. Al Hafizh Abu Thohir, hadits ini hasan)

Baca Juga: Gurih! Resep Sate Kambing Bumbu Kecap Ala Devina Hermawan untuk Idul Adha 2023, Empuk dengan Tips Sederhana

Baca Juga: Dewa 19 featuring All Stars akan Konser di Stadion Si Jalak Harupat Bandung, Promotor Wajib Perhatikan Ini!

Setelah memberikan dalil tersebut, Asy Syairozi rahimahullah mengatakan, "Jika dibolehkan jantan dan betina dalam aqiqah berdasarkan hadits di atas, maka sama halnya dengan kurban (udhiyah) boleh dengan jantan atau betina. Karena daging kambing jantan lebih enak (thoyyib). Sedangkan kambing betina lebih basah." (Lihat Al Majmu ', 8 222)

Hal ini menjelaskan masalah jantan dan betina dalam hewan kurban adalah sama diperbolehkan, hanya ada sedikit perbedaan tekstur, dan itu hanya masalah selera.

Imam Nawawi rahimahullah memberi penjelasan atas dalil yang diberikan Asy Syairozi tersebut, "Persyaratan sah dalam kurban, hewan kurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma'iz dan sejenisnya. Begitu juga sah berkurban dengan hewan jantan dan betina dari semua hewan ternak tadi. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. ”(Al Majmu', 8 222).

Bagaimana kalau hewan itu hamil?

Baca Juga: Ineu Purwadewi Sundari : Tingkatkan Solidaritas dan Gotong Royong di Momen Idul Adha

Baca Juga: Waspada, 10 Ciri Rumah Kena SANTET dan Mudah Dikenali, Diantaranya Makanan Cepat Basi!

Buya Yahya mengatakan dalam YouTube Al- Bahjah televisi, "Kurban kambing betina yang sedang hamil bolehkah?" Diunggah pada 25 Agustus 2018.

Dalam Mazhab Syafi'i jika kambing betinanya hamil sebaiknya ditunda dulu karena hamil.

Hanya saja dalam hal ini kasusnya tidak seperti itu, seperti yang dikatakan Buya Hamka, "Cuma inikan hari raya kurban saya punya kambing satu-satunya hamil pula."

Jika seperti itu bagaimana? Buya Yahya mengatakan dalam mazhab kita imam Syafi'i tidak boleh tapi dalam mazhab yang lain dibolehkan.

"Tinggal ikuti mazhab mana yang akan diikuti, tapi kalau hewan kurbannya beli pasti para pembeli akan memilih yang jantan."

Akan menyembelih hewan kurban betina satu-satunya, dalam keadaan hamil pula, maka sepertI Buya Yahya katakan tadi, itu diperbolehkan. "Maka tidak apa-apa hewan betina hamil itu kita sembelih dan tetap sah," terang Buya Yahya.

Dari sini jelaslah, boleh atau sah-sah saja berkurban atau melakukan akikah dengan kambing atau sapi betina.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x