GALAMEDIANEWS - Berbagai pejabat mulai dari Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, hingga Erick Thohir ramai-ramai bikin SKCK jelang pendaftaran capres dan cawapres di KPU. Namun, apa fungsi SKCK dan bagaimana cara membuatnya.
SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Intelkam Polri yang berisi ada atau tidaknya catatan kriminal yang dimiliki oleh pemohon.
Lalu, apa fungsi SKCK itu sendiri? SKCK memiliki fungsi untuk kelengkapan administrasi dalam melamar pekerjaan, PNS, TNI/Polri, dan sebagainya, termasuk sebagai persyaratan administrasi pendaftaran peserta pemilu baik caleg maupun capres dan cawapres.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK itu? Terdapat 2 cara bagaimana membuat SKCK, diantaranya yaitu melalui kantor polisi di berbagai tingkat seperti Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek atau dapat dibuat secara online melalui aplikasi Polri Presisi.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam membuat SKCK, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK: