“Tidur qailulah adalah sunnah yang dapat membantu seseorang untuk melaksanakan qiyam al-lail, seperti halnya sahur hukumnya sunnah yang berfungsi untuk membantu seseorang dalam melaksanakan puasa di siang hari Ihya’ ulum ad-Din, juz 1, hal. 338”.
Syara menganjurkan agar seseorang menjadikan waktu malam sebagai waktu tidur dan istirahat, sedangkan siang untuk bekerja dan beraktivitas. Hal ini ada dalam surah QS An-Naba’, Ayat: 10-11.
وَجَعَلْنَا اللَّيْلَ لِباساً وَجَعَلْنَا النَّهارَ مَعاشاً
“Dan kami telah menjadikan malam sebagai waktu tidur, dan kami menjadikan siang untuk mencari penghidupan.”
Jadi, bagaimana apakah anda sudah paham mengenai anjuran waktu yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.***