Sering Hutang Tidur Karena Begadang? Berikut Cara Melunasinya yang Tepat, Jangan Anggap Sepele

- 7 November 2020, 14:50 WIB
Ilustrasi: Tidur.
Ilustrasi: Tidur. /.*/Pexels/Ivan Oboleninov

Tidur dalam jangka waktu yang sangat lama di akhir pekan bukanlah cara melunasi hutang tidur yang benar. Menururut sebuah penelitian, membayar hutang tidur dengan cara ini dapat menyebabkan resistensi insulin. Kondisi ini dapat meningkatkan risiko terjadinya diabetes tipe 2, lho.

Baca Juga: Jangan Salah, Ini 4 Buah-Buahan yang Harus Dihindari Saat Diet, Karena Tinggi Kalori

Agar tubuh tetap sehat dan prima, ada cara tepat untuk membayar hutang tidurmu. Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan menambah jam tidur. Namun, penambahan waktu tidur ini tidak boleh terlalu banyak, hanya boleh sekitar 1–2 jam.

Hitunglah terlebih dahulu jam tidur kamu yang hilang, kemudian alokasikan jam tidur yang hilang tersebut untuk waktu tidur kamu beberapa hari ke depan. Misalnya, jika kamu berhutang tidur selama 5 jam, kamu bisa menambah waktu tidurmu sebanyak 1 jam selama 5 hari.

Selain menambah jam tidur, kamu juga bisa menulasi hutang tidur dengan cara tidur siang. Sisihkanlah waktumu untuk tidur siang selama 15–30 menit saja. Jangan sampai kamu tidur siang terlalu lama, ya. Hal ini justru dapat membuatmu kesulitan untuk tidur di malam hari dan membuat hutang tidurmu bisa bertambah.

Baca Juga: Lirik Lagu Tunjukkan Duet Kedua Raisa dan Afgan Setelah Percayalah

Akan tetapi, lain halnya jika hutang tidurmu sudah menumpuk hingga berbulan-bulan atau bertahun-tahun lamanya. Jika sudah begini, cobalah untuk mulai mencukupi waktu tidurmu setiap malamnya.

Kamu juga bisa menghindari penggunaan alarm agar tubuh dapat bangun sendiri sesuai kebutuhannya. Lama-kelamaan, jam tidurmu akan kembali normal dengan sendirinya.

Hutang tidur bukanlah perkara yang sepele. Bila kamu ingin selalu sehat, usahakan untuk tidur yang cukup setiap hari, ya. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah