Lebih dari Rp3,6 Triliun BSU bagi PTK nonPNS Mulai Disalurkan, Cek Rekening Anda

24 November 2020, 09:30 WIB
Kemendikbud /pikiran-rakyat

GALAMEDIA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS mulai disalurkan.

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Abdul Kahar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Dielaskan Abdul Kahar, BSU tersebut diberikan kepada PTK baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun di perguruan tinggi. Kahar menyebut dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan pelaku usaha maupun pekerja tetapi juga guru honorer.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Pemerintah Buka Seleksi PPPK, Berikut Ini Cara Mendaftarnya

Besaran BSU tersebut yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

“Total anggaran untuk BSU Kemendikbud ini yakni sebanyak Rp3,66 triliun,” terang dia.

Baca Juga: Soal Penolakan Habib Rizieq di Sejumlah Daerah, Munarman: Setelah Ditelusuri Ada Pengkondisian

Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Kahar menjelaskan untuk mencairkan BSU tersebut, PTK hanya menyiapkan dokumen pendukung yakni KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDIkti, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Selain Pencak Silat, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif Raider 200/BN Latihkan Bela Diri Karate

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Editor: Kiki Kurnia

Terkini

Terpopuler