Habib Rizieq Terancam Penjara, FPI Beri Warning: Demi Allah Kami Akan Mati-matian Membela!!

28 November 2020, 19:42 WIB
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 20 November 2020. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

GALAMEDIA - Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab ke penyidikan. Polisi mengklaim menemukan ada perbuatan pidana di acara tersebut.

Kemungkinan besar, Habib Rizieq Shihab juga akan diperiksa terkait dengan kasus itu. Apalagi sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan, berdasarkan penyelidikan, kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu itu mengandung tindak pidana.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Pengurus NU Amerika: Sikap Beringasan Habib Rizieq Ibarat Nila Setitik Rusak Habaib Sebelanga

Fadil menyatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab dan pihak FPI yang menggelar acara, kemungkinan besar juga akan dipanggil untuk klarifikasi. Informasi mengenai pemanggilan setidaknya disampaikan oleh FPI melalui akun @Kabar_FPI.

Dari kicauan FPI di Twitter, FPI mengabarkan jika polisi mendatangi rumah Habib Rizieq pada Jumat, 27 November 2020 malam. Kedatangan polisi untuk menyerahkan surat panggilan.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi dan Masalah Covid-19, Yena-Atep Siapkan Dua Langkah

"Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan," begitu cuitan FPI seperti dikutip Galamedia, Sabtu, 28 November 2020.

FPI pun meminta doa agar Habib Rizieq diberikan kemudahan dan dijauhkan dari sangkaan-sangkaan tak berdasar.

"Semoga Allah menggagalkan semua niat buruk yang ditujukan kepada beliau. Aamiin..," tutup FPI.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka Suap, Pemkot Belum Berencana Berikan Pendampingan Hukum

Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan. Status pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta juga sudah dipanggil untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Rekor Lagi!! Positif Covid Indonesia Bertambah 5.418 Orang

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Dalam cuitan berikutnya, FPI pun memberikan warning keras. Mereka menyatakan akan berjuang membela Habib Rizieq yang terancam penjara.

"Kalian habiskan energi dan berusaha mati-matian menjebloskan Imam Besar kami ke Penjara dgn segala cara," tulisnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Bertatus Waspada, Mulai Luncurkan Guguran Lava Pijar

"DEMI ALLAH.. kami akan habis-habisan dan mati-matian pula membela Imam Besar kami dgn segala cara. Kami akan dampingi Imam Besar kemanapun beliau melangkah," begitu warning dari FPI.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler