Lindungi Hak-hak Penyandang Disabilitas, Kemensos Bentuk KND

21 Desember 2020, 17:12 WIB
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat./Rio Ryzki Batee/Galamedia /

GALAMEDIA - Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) diharapkan dapat mengadvokasi dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Terlebih keberadaannya kerap dipandang sebelah mata di tengah masyarakat. Pembentukan KND merupakan pengejawantahan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ini Beberapa Peristiwa Tsunami yang Menelan Banyak Korban Jiwa, Salah satunya Tsunami Aceh

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat./Rio Ryzkie Batee/Galamedia

KND sendiri merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person with Disabilities.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet: Rizal Ramli Sebut Kalau Menteri Ini Tak Diganti, Jokowi Nyungsep

Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat mengatakan, pihaknya berharap lahirnya putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas. Seperti dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.

"Jadi KND dibentuk sebagai upaya memastikan ada pengawasan advokasi terhadap penyelenggara pemenuhan hak-hak disabilitas, dan perlindungan terhadap mereka,” ungkapnya di Kawasan Jalan Lembong, Kota Bandung, Senin 21 Desember 2020.

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.

Baca Juga: Kapolres Sumedang : Covid-19 Belum Berlalu, Ayo Sayangi Diri Sendiri dan Keluarga

Menurutnya seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara daring.

Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luring dalam menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden. Nantinya sebanyak tujuh orang akan ditetapkan sebagai komisioner KND 2021-2026.

Pihaknya juga memperkenalkan anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.

"Nantinya mereka juga bisa memberikan masukan kepada Kemensos, ketika masih kurang optimal dalam melindungi dan memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas," tambahnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler