Tahun 2021, Pemerintah Tetap Beri Bantuan Iuran Bagi Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3

23 Desember 2020, 14:41 WIB
PARA calon peserta mengantre mendapat pelayanan BPJS Kesehatan. /Krisbianto

GALAMEDIA - Jelang akhir tahun 2020, BPJS Kesehatan menggelat Webinar secara daring yang mengangkat peran pemerintah di tahun 2021, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Hal itu, mengingat awal tahun 2021 ini belum usainya wabah pandemi virus cotona (covid 19).

Disini, peran pemerintah sanagtt dibutuhkan yakni dengan tetap memberikan bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS disegmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Hal tersebut, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN- KIS. Hal ini dikatakan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, saat webinar, Selasa 22 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Terekam Jelas, Rumah Warisan Hendak Dijual Muncul Penampakan Hantu di Jendela

“Ya, ini tentunya sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah pada kondisi finansial masyarakat, pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 cuma membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000. Sementara untuk sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” katanya.

Dalam hal ini, katanya, pemerintah tetap berkomitmen dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS dan upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan ini, perlu dukungan dari semua pihak. Terlebih saat ini, bangsa Indonesia tengah berupaya memulihkan kondisi kesehatan masyarakat terkena wabah pandemi Covid-19.

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo. Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” papar Ni Made Ayu.

Baca Juga: Puji Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy: Beliau lah yang Fenomenal

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo mengutarakan pada 2020, pemerintah telah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU-BP kelas 3 yang berstatus aktif. Tentunya, untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Hingga kini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp 2,7 triliun.

Pada tahun 2021, pemerintah sudah menganggarkan anggaran bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp 2,4 triliun, untuk keberlangsungan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Peraturan Presiden.

“Total Pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Tentunya, termasuk bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp 48,8 triliun,” ujar Yustinus.

Baca Juga: Usai Sebut 'Jangan-jangan Kentut Juga Dilaporin', Babe Haikal Dilarikan ke Rumah Sakit Polri

Pemerintah saat ini, pasalnya, fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran untuk peserta JKN-KIS di tahun 2021 adalah salah satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang disodorkan pemerintah.

“Tentunya, semua pihak bisa memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 jangan dianggap sebagai suatu yang memberatkan. Pemerintah pasti akan hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain dan anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan,” tegas Yustinus.

Baca Juga: Syahrian Abimanyu Resmi Dikontrak Durasi Panjang oleh Klub Elite Malaysia, Johor Darul Takzim

Yustinus menambahkan DBHCHT di tahun 2021, juga fokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan. Hal tersebut, sebagai upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan. Sedangkan, DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.

Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM), Oce Madril menjelaskan, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan hal-hal yang diatur dalam Perpres 64/2020 ini. Pihaknya, menilai dalam Perpres ini tentu telah memperhatikan dua asas utama yakni asas proporsionalitas dan kemanfaatan.

Baca Juga: KPK 'Ontrog' Wagub Jabar Tuntut Usut Kasus Penembakan FPI, Komnas HAM: Semakin Cepat Semakin Baik

“Untuk asas proporsional, yakni iuran JKN-KIS ini harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sedangkan asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam Perpres yakni prinsip gotong royong artinya ada kebersamaan antar peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan,” pungkasnya. ***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler