Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Langsung Bereaksi: Selamat Datang Front Pejuang Islam!

30 Desember 2020, 13:54 WIB
Massa FPI saat melakukan aksi demonstrasi*/Istimewa /

GALAMEDIA - Pemerintah memutuskan untuk melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan.

Baca Juga: BREAKING NEWS, FPI Dilarang Beraktivitas!!

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Menko Polhukam, Mahfud Md saat mengumumkan terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tangkapan layar dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Rabu 30 Desember 2020

Baca Juga: Singgung Kasus FPI, Pakar: Penegakan Hukum Indonesia di 2021 Harus Bicara Bukti Bukan Kepentingan

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI pun langsung menanggapi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3, FPI bereaksi.

Baca Juga: Sandiaga Uno Terekam Kamera Sedang Makan Bareng Wanita Cantik

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Waduh, Kasus Covid-19 pada November ke Desember 2020 Meningkat Drastis

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler