Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli

30 Desember 2020, 17:17 WIB
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara tegas melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

Setelah pengumuman keputusan disampaikan, aparat TNI-Polri langsung mendatangi markas FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Aparat datang dengan senjata lengkap dan langsung 'menduduki' kawasan Petamburan. Spanduk-spanduk, logo bergambar FPI dan Habib Rizieq Shihab pun dipreteli.

Baca Juga: INNALILLAHI! Kembali Catat Rekor, Covid RI Rabu 30 Desember 2020 Bertambah 8.002 Orang

Sejumlah warganet pun mengabarkan kedatangan personel TNI-Polri di kawasan Petamburan. Salah satunya seperti disampaikan akun @dikoktara.

"Petamburan III sore ini," cuit akun tersebut.

Dalam cuitannya, akun tersebut juga menyertakan tiga foto, salah satunya berjejer personel Brimob berseragam lengkap sambil memegang senjata.

Atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat dipreteli, Rabu, 30 Desember 2002. (Twitter)

Selain itu, ada juga foto saat sejumlah orang mencopot gambar FPI di sebuah bangunan.

Baca Juga: Komnas HAM Punya Temuan Baru dalam Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI, Penyidik Bareskrim Turun Tangan

"Setelah ditetapkan sebagai Ormas Terlarang, TNI - POLRI langsung merangsek Markas Besar FPI di Petamburan untuk menurunkan atribut," akun lain mengabarkan kondisi terkini di Petamburan.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Ace Hasan: Pemerintah Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

"Haduh negara sistemnya makin acak adut.. Kekuasaan hanya dipakai untuk menggebuk rakyatnya sendiri bukan untuk mensejahterakan dan melindungi dengan keadilan.. #FPI_FrontPejuangIslam," komentar warganet lainnya.

Personel Brimob bersenjata menjaga kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. (Twitter)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan keterangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta.

Mahfud yang disampingi sejumlah jenderal itu menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan melarang aktivitas FPI.

Baca Juga: Dinyatakan Ormas Terlarang, FPI Secara Mengejutkan Langsung Kutip Ucapan HRS

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," terang Mahfud MD.

Ia pun melanjutkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Begini Langkah Awal FPI

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI menanggapi keputusan tersebut lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler