Ini Sektor yang Akan Terkena Pengetatan saat PSBB DKI Jakarta, Salah satunya Restoran

9 Januari 2021, 13:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DKI Jakarta menerapkan PSBB ketat mulai 11-25 Januari 2021. //Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

GALAMEDIA - Mulai 11-25 Desember 2021, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB ketat.

Pemberlakukan PSBB ketat di DKI Jakarta tercantum dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.

Salah satu sektor yang diperketat yaitu restoran dan mal. Dimana jam buka dan protokol pengetatan akan diberlakukan terhadapsektor itu.

Baca Juga: Pangdam Cenderawasih Ungkap Aktor Pembakar Pesawat MAF di Papua, Mayjen Yogo: Sangat Brutal!

Kegiatan di restoran hanya mengizinkan pengunjung makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan.

Selanjutnya, makan di tempat juga hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

Namun Pemprov DKI mempersilakan layanan pesan antar tetap dibuka sesuai dengan jam operasional restoran.

Baca Juga: Larang Perayaan Imlek, Beijing China Tutup Ratusan Tempat Ibadah

Adapun kategori restoran termasuk warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Sementara itu untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall juga dibatasi waktu operasionalnya sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Pintu Masuk, Tapi Tidak Bagi Pendatang dari Negara Ini, Termasuk Indonesia?

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383," ujar Anies, di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurut Anies seperti dilansirkan PMJNews, kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri.

Kebijakan tersebut juga menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Mewah, Warga Satu Kampung di Tasikmalaya Nobar Sinetron Ikatan Cinta Lengkap dengan Prasmanan

Berikut detail penerapan PSBB Ketat 11 - 25 Januari 2020.

1. Tempat kerja melakukan 75% Work From Home.

2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh.

3. Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.

Baca Juga: Aura Kasih Bikin Geger! Telinganya Diperban: Serem, Pake Dibor Segala Tulangnya

4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat.

5. Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00 WIB.

6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Bocorkan Satu Nama Calon Kapolri yang Dikantongi Jokowi, Gus Jazil: Ya, Nama Itu

8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.

9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan.

10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler