Kejati Jabar Jebloskan Pejabat Kementerian PUPR ke Tahanan, Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

20 Januari 2021, 17:30 WIB
Aspidsus Kejati Jabar, Riyono memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan Kota Bandung terkait penahanan tersangka, Rabu, 20 Januari 2021./ /yedi supriadi


GALAMEDIA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan seorang PNS pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Priyo Susilo, Rabu 20 Januari 2021.

Ia ditahan setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian modal kerja Kontruksi (KMMK) dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Cabang Buahbatu kepada CV Masa Kembar pada 2016.

"Hari ini di Kantor Kejati Jabar telah memeriksa dan menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua atas nama tersangka Priyo Susilo oleh tim penyidik Kejati Jabar kepada tim penuntut umum Kejari Bandung," ujar Aspidsus Kejati Jabar, Riyono.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan Gagal Divaksinasi Covid-19, Kenapa ya?

"Selanjutnya, terhadap tersangka ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan," tambah dia di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 20 Januari 2021.

Priyono sekitar pukul 14.00 WIB keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejati Jabar dengan tangan diborgol.

ia kemudian dibawa memakai mobil tahanan Kejati Jabar untuk dibawa dititipkan di sel tahanan Maarkas Polrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, Kejati Jabar juga menetapkan Agus Setiawan dari CV Masa Jembar sebagai tersangka. Agus Alias Kenji sempat dijadwalkan untuk diperiksa hari ini.

Baca Juga: Innalillahi, Positif Corona RI Rabu 20 Januari 2021 Bertambah 12.568, Total Jadi 939.948 Kasus

"Untuk tersangka AS, karena tidak hadir, penyidik mengimbau agar dia dapat bekerja sama memenuhi panggilan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," harap Riyono.

"Jika tidak kooperatif, penyidik akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku," tambah dia.

Pada kasus ini, tersangka Priyo Susilo dan Agus Setiawan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 8 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Keduanya dianggap merugikan negara Rp 3.578.527.240 atau Rp 3,5 miliar lebih.

Pada kesempatan itu, Riyono menjelaskan, kasus ini bermula pada 2010, saat Priyo dan Agus mengajukan KMMK atas nama CV Masa Jembar dalam dua tahap.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Disetujui Jadi Kapolri, Tiga Fraksi DPR Sampaikan Catatan

Pertama, permohonan KMMK sebesar Rp 2 miliar dengan tiga jaminan surat perjanjian kerja pengadaan barang dan hasa yang dilaksanakan tiga penyedia jasa dan anggunan dua sertifikat hak milik tanah dan bangunan.

Kedua, permohonan penambahan anggunan dan kenaiman plafon KMMK dengan jaminan dua surat perjanjian kerja oleh dua penyedia jasa.

"Dalam pengajuan permohonan KMMK, tersangka PS dan Ak diduga mengajukan jaminan yang tidak benar alias fiktif," jelas Riyono.

Sejumlah aset disita penyidik selama proses penyidikan kasus ini dilakukan. Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jabar Nomor Print-641/M.2/Fd.1/08/2019 tanggal 27 Agustus 2019 dan Penetapan Ijin Penyitaan Barang Bukti PN. Klas I A Khusus Bandung Nomor : 44/Pen.Pid.Sus/TPK/ 2020/PN.Bdg tanggal 26 November 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, WNI Pulang ke Tanah Air Usai Dipenjara dan Dibayangi Denda Rp 5,6 M di Arab Saudi

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 438 meter persegi di Kelurahan Babakan Sari, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung.

Kemudian ada sebidang tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi di Kelurahan Durenjaya, Kec. Bekasi Timu, Kab. Bekasi dan tanah serta bangunan seluas 100 meter persegi di Desa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kabupaten Bekasi.

Riyono menambahkan, selain tanah dan bangunan, penyidik Kejati Jabar pada 30 Desember juga menyita uang Rp 445 juta dari tersangka.

Uang tersebut disetor ke Rekening atas nama : RPL 095 PDT Kejati Jawa Barat UTK PDT Perkara Pidsus No. Rekening. 033701001568309 di Bank BRI.

Lebih lanjut Riyono menyampaikan, dalam kasus ini, penyidik sudah memanggil sejumlah karyawan bank dan unsur swasta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler