Terkait Dugaan Korupsi Bansos, MAKI Diminta Lapor ke KPK Soal Istilah ‘Bina Lingkungan’

4 Februari 2021, 12:24 WIB
Ilustrasi KPK meminta MAKI lapor soal Soal Istilah ‘Bina Lingkungan’. /Twitter @KPK_RI

GALAMEDIA – Kasus dugaan korupsi bansos masih menjadi perhatian publik hingga saat ini.

Program bansos yang seharusnya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi, justru diduga dikorupsi oleh pemangku kebijakan itu sendiri, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Mengenai hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melapor soal adanya istilah "Bina Lingkungan".

Baca Juga: Mudah Didapat, Siapa Sangka 5 Tanaman Herbal Ini Dapat Mencegah Kanker

Dugaan kasus korupsi bnasos ini sekaligus menandakan bahwa masyarakat memiliki peranan penting dalam upaya memerangi korupsi.

“Untuk itu, kami silahkan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI) sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui pengdauan masyarakat KPK atau call center’198,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir Antara di Jakarta, pada Rabu 3 Febuari 2021.

KPK mengharapkan, Laporan temuan dari MAKI bukan sekedar informasi, namun didukung dengan data awal yang kemudian bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

Baca Juga: WASPADAI !!! Ini Tanda-tanda Pasangan Anda Tidak Ingin Bersama Lagi

“Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata,” ujarnya.

Sebelumnya, MAKI meminta agar KPK mendalami istilah "Bina lingkungan" dan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi bansos tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kani terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata-mata berdasarkan penunjukan dengan istilah ‘bina lingkungan’.

Baca Juga: Penduduk Dunia Mencapai 7,7 Miliar, Berikut Ini Sejumlah Fakta Populasi yang Menarik

Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasarkan kemampuan, pengalaman, dan kompetensi," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 3 Febuari 2021.

Perusahaan-perusahaan tersebut, yaitu PT SPM mendapat paket 25.000 pelaksana AHH, PT ARW mendapat paket 40.000 pelaksana FH, PT TIRA paket 35.000 pelaksana UAH, dan PT TJB paket 25.000 pelaksana KF.

Ia menduga masih ada delapan perusahaan lain yang juga mendapatkan fasilitas "bina lingkungan".

Baca Juga: Gandeng Gerakan Hejo, Kanwil Kemenkumham Jabar Kembangkan Keahlian Warga Binaan

"Bahwa perusahaan tersebut mendapat fasilitas 'bina lingkungan' diduga berdasarkan rekomendasi dari oknum pejabat eselon I Kemensos dan oknum politikus anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa," katanya.

Dalam kasus suap bansos, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).

Untuk Ardian dan Harry yang merupakan penyuap Juliari, KPK telah merampungkan penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler