CATAT!!! Ini Syarat dan Cara Mendaftar KIP Kuliah 2021

9 Februari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah 2021. /kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

GALAMEDIA – Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap berprestasi untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

Di Pasal 76 ayat 1 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.”

Mendikbud Nadiem Makarim membidik 1.095 juta mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan lewat program KIP Kuliah di tahun 2021.

Baca Juga: Wali Kota Bikin Kesal, Warga Frontera Ramai-ramai Mengikatnya di Pohon

Berikut beberapa syarat, cara mendaftar, dan manfaat memperoleh KIP Kuliah, dikutip Galamedia dari laman Kemdikbud.

Syarat KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.

Baca Juga: Sempat Menggunakan Inhaler, Azarenka Tersingkir di Babak Pertama Australian Open oleh Jessica Pegula

2. Memiliki potensi akademik yang baik akan tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah.

4. Siswa SMA/SMA/Ma atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: 5 Manfaat Habbatusauda untuk Kesehatan Tubuh, Penderita Asma dan Diabetes Sangat Disarankan Minum Ini

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN/PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi Akreditasi C.

Cara mendaftar KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

Baca Juga: Seru! Gong Hyo Jin akan Menjadi Pemeran Utama Drama Terbaru 'Woman of Crisis.

2. Saat pendaftaran, siswa akan memasukkan NIK,NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

Baca Juga: 9 Februari 2010: Pendukung Persik Tewas, Brace Hilton Bawa Persib Raih Kemenangan Pertama di Kediri

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Cocok Disantap Bersama Keluarga, Ini Resep dan Cara Membuat Sambal Goreng Udang dan Cabe Hijau

Merangkum dari laman KIP Kuliah Kemdikbud, Selasa 9 Februari 2021 menginformasikan bahwa pendaftaran akun siswa KIP Kuliah mulai 8 Februari 2021 – 31 Oktober 2021.

Pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPTN dibuka mulai 14-23 Februari 2021, sedangkan pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPN dibuka mulai 12-18 Maret 2021.

Bagi pendaftar KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Australian Open: Melangkah ke Babak Kedua, Stan Wawrinka Akan Berhadapan dengan Petani Hungaria, Marton

Pastikan NISN, NPSN, dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Manfaat KIP Kuliah

1. pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

Baca Juga: Panglima TNI : Tenaga Vaksinator TNI Siap Diperbantukan Ke Kementerian Kesehatan RI

3. Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000 per bulan.

Jika belum jelas dengan penjelasan di atas terkait program KIP Kuliah, maka bisa diakses pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler