KPK Cari Tahu Aset Milik Wali Kota Cimahi Nonaktif

9 Februari 2021, 16:57 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna./Antara/Risyal Hidayat. /

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengonfirmasi berbagai aset milik tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) kepada saksi Tetep Hidayat.

KPK memeriksa Tetep dalam penyidikan kasus suap dalam perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

"Tetep Hidayat (swasta) dikonfirmasi terkait dengan kepemilikan berbagai aset milik tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, 9 Februari 2021.

Baca Juga: MENGERIKAN!! KKB Tembak Warga Papua dari Jarak Dekat, Gabungan TNI Polri Langsung Diterjunkan

Selain Tetep, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Ajay, yakni Plt Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi Reri Marliah, karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI) Ridwan, swasta dari CV Indra Nugraha Rudi Setiawan.

"Reri Marliah (Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi) didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek yang dilaksanakan di RSUD Cimahi yang pelaksana proyeknya diduga menggunakan bendera dan dikelola oleh perusahaan milik tersangka AJM," jelas Ali.

Saksi Ridwan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya persentase penghitungan keuntungan atas berbagai proyek di Kota Cimahi yang dikerjakan oleh PT TMPI untuk diberikan kepada tersangka Ajay.

Baca Juga: Warga Papua Kecewa Pigai Bertemu Abu Janda di Hotel Mewah, Netizen: Sudah Sekian Kali Ia Lolos

"Rudi Setiawan (swasta CV Indra Nugraha) didalami pengetahuannya terkait dengan berbagai proyek yang diduga dikelola oleh tersangka AJM di Kota Cimahi," ungkap Ali.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Hutama adalah tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Tim JPU KPK tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga: Novel Baswedan Bersedih Ustadz Maaher Wafat: Aparat Jangan Keterlaluan, Ini Bukan Sepele Lho...

Ajay diduga telah menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler