Mengulik Alasan Presiden Jokowi Restui Revisi UU ITE, Ada Pasal Karet, Warga Saling Lapor hingga Diskriminatif

16 Februari 2021, 12:36 WIB
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet. //Instagram/@jokowi


GALAMEDIA - Saat ini pemerintah membuka peluang untuk merevisi UU ITE yang selama ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan ihwal kemungkinan adanya inisiatif pengajuan revisi UU ITE ke DPR.

Wacana itu juga dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan pemerintah tengah mendiskusikan rencana revisi terhadap UU itu.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasar karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud pada Senin, 15 Februari 2021 melalui akun Twitternya.

https://twitter.com/mohmahfudmd/status/1361346223995686913?s=19

Tidak sampai disitu, menyusul pernyataannya tempo hari soal revisi UU ITE, melalui akun Twitternya Presiden Jokowi juga menyampaikan alasan penting terkait wacana revisi yang akan dilakukan.

Baca Juga: TERBARU, Harga Emas Hari Ini, Selasa, 16 Februari 2021 Turun Drastis, Antam 2 Gram Rp1.900.000

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumya," tulis Jokowi.

https://twitter.com/jokowi/status/1361495810383310848?s=19

Selain itu, ia juga menginstruksikan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi berbagai laporan terkait UU ini.

"Saya memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hari-hati," lanjut Dia.

Baca Juga: Bupati Ciamis Akhirnya Bisa Divaksin Covid-19, Setelah Vaksin Sinovac Dinyatakan Aman untuk Lansia

Sementara itu, dalam postingan lainnya ia juga mengungkapkan bahwa semangat UU ITE pada dasarnya adalah untuk mengatur ruang digital agar bersih, sehat dan beretika, namun dalam implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif. Kalau dalam implementasinya UU ini menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," ujarnya.

https://twitter.com/jokowi/status/1361495910681772033?s=19

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegasnya.

Usai wacana ini muncul, dukungan untuk segera merealisasikan recana revisi UU ITE ini berdatangan dari berbagai pihak.

Dalam postingannya di Twitternya politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nurwahid menyatakan dukungan agar presiden segera meminta DPR untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Bukan Hanya Karena Berperan Sebagai Andin di Ikatan Cinta, Ini 5 Sumber Kekayaan Amanda Manopo

"Lebih kongkret Presiden Jokowi segera minta fraksi-fraksi pendukungnya di DPR revisi UU ITE. Fraksi-fraksi non pemerintah (FPK dan FPD mendukung. Saya dan banyak pihak sudah usulkan agara UU ITE direvisi karena implementasinya sering tak adil, pasalanya banyak di karet-karetkan," tulisnya pada Selasa, 16 Februari 2021.

https://twitter.com/hnurwahid/status/1361470855524491266?s=19

Reaksi yang sama juga muncul dari politisi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan melalui akun Twitternya @hincapandjaitan.

"Kita sepakat ajakan Presiden Jokowi. Mari kita selesaikan di DPR revisi UU ITE agar ruang demokrasi di jagat maya tetap sehat dan memberi kemanfaatan bagi harmoni kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Surat Presiden ke DPR ditunggu segera!," tulisnya pada Selasa, 16 Februari 2021.

https://twitter.com/hincapandjaitan/status/1361353174485925894?s=19


***

Sumber: Twitter

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler