Jarang yang Tahu, Pemerintah Indonesia Ternyata Pernah Menjatuhkan Hukuman Mati Kepada Koruptor

17 Februari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Korupsi /Dok. PikiranRakyat///Dok. PikiranRakyat

 

GALAMEDIA – Seorang advokat sekaligus aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho mengungkapkan, Pemerintah Indonesia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang koruptor sepanjang 15 tahun terakhir.

“Tuntutan mati untuk koruptor di Indonesia baru 1 kali terjadi dan ini sudah 15 tahun yang lalu!,” ujar Emerson yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @emerson_yuntho, 17 Februari 2021.

Menurut Informasi, hukuman tersebut diberikan kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Broccolin International, Dicky Iskandardinata pada 6 Juni 2006, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Yasonna Laoly: Momentum Tahun Kebangkitan Indonesia

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dicky terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar 49,2 miliar rupiah dan 2,99 juta dolar AS.

Uang tersebut diketahui sebagai hasil pencairan Letter Credit (L/C) fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) Kebayoran Baru.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dicky dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999, Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, dan 4. Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Adu Pesona Cinta Brian vs Arya Saloka! Sama-sama Perankan Suami yang Cuek Tapi Bikin Meleleh dan Baper

Tidak hanya sendiri, Adrian Waworuntu dan Marie Puline Lumowa juga turut dijatuhi hukuman. Namun, keduanya memiliki hukuman yang lebih ringan daripada hukumannya Dicky, yakni hukuman seumur hidup.

Ketiga orang tersebut turut terlibat dalam suatu pertemuan yang membahas masalah investasi dan wadah penanaman modal dalam negeri ataupun luar negeri.

Dalam pertemuan tersebut disebutkan lima perusahaan yang telah mengambil barang dari luar negeri melalui sistem pembayaran yang berfasilitaskan L/C yang diterbitkan seakan-akan bersumber dari sejumlah bank penerbit disetorkan ke BNI Kebayoran Baru.

Baca Juga: Mantan Trainee YG yang Kontroversial, Han Seo Hee, Jawab Tentang Reputasi Jahat yang Ditujukan Kepadanya

Oleh karena itu, L/C tersebut seakan-akan dapat dijadikan sebagai bukti transaksi jual beli.

Limaperusahaan tersebut meliputi PT. Gramarindo Grup, PT. Sagaret Team Consultan. PT. Adhitya Putra Pratama Finance, PT. Magna Graha Agung, dan PT. Bhineka Pasific.
Menariknya, kelima perusahaan tersebut tidak pernah beroperasi sebelumnya.

Namun, pada akhirnya Dicky diberikan keringanan hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakata Selatan dengan dijatuhi hukuman penjara selama dua puluh tahun. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler