Kejari Bandung Serahkan Tumpukan Uang Sitaan Perkara Korupsi ke 2 BUMN

23 Februari 2021, 10:33 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang sitaan perkara korupsi ke PT Pos Indonesia, Selasa, 23 Februari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang sitaan sebesar Rp 9.475.000.000 terkait kasus korupsi Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia (Persero).

Uang miliaran rupiah itu didapatkan dari perkara atas nama terpidana Effendy Christina, mantan Direktur PT Datindo Infonet Prima. Effendy dalam perkara ini divonis 4 tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K / Pid.Sus / 2016, tanggal 12 April 2017.

Sesuai amar puturan MA, Effendy terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No.22 Tahun 2001, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijs.

Baca Juga: Longsor Terjang Perkebunan Teh Tenjolaya Bandung, 45 Orang Tewas pada 23 Februari 2010

Putusan itu salah satu amarnya menyatakan bahwa "barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.9.475.000.000 disita untuk negara Cg. PT. Pos Indonesia (Persero) dan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara, dalam pengadaan Portable Data Terminal merk Intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia (Persero).

Selain Effendy, kasus korupsi di PT Pos Indonesia itu menjerat tiga orang lainnya dan semuanya sudah diadili.

Penyerahan kepada PT Pos Indonesia dilakukan melalui dua cara. Sebesar Rp 8 miliar dilakukan lewat pemindahbukuan dari rekening dan Rp 1.475.000 lainnya diserahkan tunai.

Baca Juga: Covid-19 Tak Surutkan Aktor Hyun-Bin Tetap Produktif, Begini Cara Ia Ungkapkan Perasaannya di Tengah Pandemi

Penyerahan secara tunai dilakukan di Kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Selasa, 23 Februari 2020, langsung oleh Kepala Kejari Bandung Iwa Suwiya Pribawa kepada perwakilan BRI dan PT Pos Indonesia.

Iwa menyatakan, penyerahan uang barang bukti itu merupakan bentuk akhir dari penanganan kasus hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini juga menjadi bukti bahwa tujuan akhir penanganan kasus korupsi adalah menyelamatkan keuangan negara," ujar Iwa.

Ia menambahkan, penyerahan barang bukti itu juga sudah diamanatkan oleh pimpinan Kejaksaan.

Baca Juga: Anjuran Doa Panjang Umur Selama Bulan Rajab dan Sya'ban yang Dicontohkan Rasulullah, Ini Penjelasannya

"Jadi ini tujuannya, menyelamatkan keuangan negara. Jadi penanganan kasus korupsi itu tidak semata-mata menjatuhkan pidana, tapi juga menyelamatkan uang negara," tambah Iwa.

Lebih lanjut Iwa juga berharap, berkaca dari kasus ini tidak ada lagi kasus korupsi lainnya yang terjadi di lembaga negara maupun di BUMN. "Mudah-mudahan pelaku jera," tandasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum PT Pos Indonesia, Erlan Jayaputra menyampaikan rasa terima kasihnya kepada institusi Kejaksaan yang sudah bekerja keras menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: China Bantah Lakukan Genosida Muslim Uyghur: Itu Tuduhan yang Menghasut

"Termasuk ini ya, mengembalikan uang yang dikorupsi. Terima kasih, ini sangat luar biasa. Dengan pengembalian barang bukti itu akan menjadi motivasi bagi kami untuk membesarkan BUMN PT Pos Indonesia kedepannya," tutur Erlan.

Sekedar informasi, kasus korupsi dalam pengadaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013 menjerat Vice President Informasi dan Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) Budhi Setyawan dan karyawan PT Pos Indonesia Muhajirin.

Dua lainnya yaitu Direktur PT Datindo Infonet Prima Effendy Christina, dan karyawati PT Datindo Infonet Prima Sukianti Hartanto.

Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Lowongan Kerja, Telkom Indonesia Membuka Program Rekrutmen 2021

Selain ke PT Pos Indonesia, pada kesempatan yang sama Kejari Bandung juga menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi dalam perkara di PT Pegadaian.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tindak Pidana Korupsi Bandung, Nomor : 36/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg, tanggal 09 November 2020, atas nama terpidana Dewi Kusumawati.

Barang bukti yang diserahkan berupa uang sebesar Rp 182.828.600.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler