Gus Miftah Sindir Pemerintah Terkait Legalisasi Miras, Kali ini Lewat Adegan Film Brama Kumbara

2 Maret 2021, 10:49 WIB
Gus Miftah /Tangkapan Layar Youtube Pemkab Banjarnegara

GALAMEDIA - Pendakwah kondang tanah air, Gus Miftah, kembali menyindir pemerintah terkait diterbitkannya Perpres tentang Legalisasi Miras.

Kali ini, ulama yang dikenal dengan sebutan pendakwah kaum marjinal itu menyindir pemerintah dengan sebuah tayangan scene film kolosal Brama Kumbara.

Dalam tayangan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya itu, terlihat adegan seorang raja dan dan para pengurus kerajaan yang sedang membahas soal minuman keras.

Baca Juga: Terkait Legalisasi Investasi Miras, Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini: Batalkan

Prabu Brama Kumbara marah besar ketika mendengar laporan tentang pembunuhan yang dilakukan oleh pemabuk, pasalnya kejadian ini bukan yang pertama.

"Ini kesekian kalinya pembunuhan yang dilakukan oleh para pemabuk, saya ingin kalian melaporkan secara jujur dan lengkap," ujarnya.

Seorang menteri negara menjawab dan mengaku tidak tau menahu sejak kapan pemuda-pemuda di negaranya suka mabuk-mabukan.

Baca Juga: Peluang Investasi Minuman Keras Baru di 4 Provinsi, Bagaimana dengan Provinsi Lain? BKPM Rumuskan Aturannya

"Ampun gusti prabu, hamba sendiri tidak tau kapan dimulainya, tiba-tiba banyak sekali pemuda-pemuda madangkara yang suka bermabuk mabukan," ucapnya.

Menteri tersebut juga mengatakan tidak bisa menindak para penjual minuman keras dikarenakan tidak adanya larangan dalam berjualan miras.

"Saat ini warung-warung tuak dan arak tumbuh seperti jamur, sementara kami tidak bisa menindak mereka karena tidak ada larangan berjualan minuman keras," katanya.

Baca Juga: Kembali ke GBLA, Hari Ini Persib Latihan Dua Kali, Yuk Intip Pemain Anyar!

Kemudian, seorang putri kerajaan meminta Prabu Brama Kumbara untuk membasmi penjual dan pembeli minuman yang sudah meresahkan, namun sang raja tidak bisa beritindak tanpa landasan undang-undang.

Prabu Brama Kumbara juga menyebut, meskipun ada hukum yang jelas bisa dipakai untuk menahan para pemabuk, namun yang perlu dipikirkan adalah peraturan untuk pembuat dan penjualnnya.

Seorang Patih dalam kerajan turut ikut berkomentar mengenai apa yang terjadi, bahkan ia memohon kepada raja untuk bisa bijaksana dalam menerapkan undang-undangnya, karena pajak dari hasil miras tersebut sangat membantu pembangunan negara.

Baca Juga: Hari Ini 2 Maret 2021, Tepat Satu Tahun Virus Corona Ada di Indonesia dan Saat Ini Kasusnya Capai 1.341.314

"Saya mohon gusti prabu untuk bisa bijaksana dalam menerapkan undang-undang, karena selama ini kami menetapkan pajak yang sangat tinggi kepada pembuat miras dan penjualnya dan hasilnya cukup membantu pembangunan kita," ucap seorang Patih tersebut.

Sementara itu, seorang pengurus kerajaan lainnya mengatakan ada hal yang lebih penting ketimbang mementingkan pemasukan untuk negara, yaitu rusaknya perilaku anak-anak.

Hal senada juga diucapkan Prabu Brama Kumbara yang menyebut kerusakan watak dan perilaku sangat sulit untuk diperbaiki, dan perilaku yang buruk para pemuda akan memberikan citra yang buruk bagi negara.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara

Semua adegan tersebut sangat mirip seperti apa yang terjadi di kehidupan nyata, khususnya yang tengah terjadi saat ini di Indonesia.

Dari video yang diunggah Gus Miftah itu, sangat jelas bahwa ia meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi untuk bisa lebih bijaksana dalam menerapkan undang-undang.

Presiden diharapkan juga harus paham betul bagaimana efek yang ditimbulkan nantinya dari Perpres Legalisasi Miras tersebut.

Baca Juga: KPK Memiliki Kode Etik Dilarang Terima Traktiran, Dino Patti Djalal: Pejabat Justru Mengharapkan Ditraktir

Sebelumnya, Gus Miftah juga sempat menolak Perpres Legalisasi Miras itu, bahkan di video sebelumnya ia menyebut hanya ada satu miras yang halal dan layak dikonsumsu yaitu es batu.

"Maka kepada pemerintah saya tegaskan minuman keras yang halal dan layak di konsumsi hanya es batu," tegasnya.

***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler