Soal Unlawful Killing Kasus Penyerangan Laskar FPI, Polri: Kami Masih Berproses

4 Maret 2021, 16:50 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 21 Desember 2020./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA

GALAMEDIA - Polri memastikan penyidikan kasus dugaan penyerangan Polisi oleh 6 laskar front pembela Islam (FPI) dihentikan.

Sementara soal unlawful killing terhadap Laskar FPI, Polri menegaskan saat ini masih terus berproses sebagaimana rekomendasi Komnas HAM.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, Kamis, 4 Maret 2021.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Cagub DKI Jakarta, NSN: Risma berada di Posisi Teratas, Anies Sebagai Incumbent Lemah

Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

Menurut Argo, dengan penghentian tersebut seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: KPK Soal Kasus Nurdin Abdullah: Masyarakat Jangan Terpengaruh Penggiringan Opini

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," terang dia dilansir Antara.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyarankan proses hukum kasus bentrokan KM 50 dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbukti Menyuap Jaksa Pinangki dan 2 Jenderal Polisi, Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Bui

Saran YLBHI agar kasus tersebut dihentikan, menurut Isnur, bukan masalah kasus enam orang anggota Laskar Pembela Islam yang tewas.

Tetapi bagaimana Indonesia sebagai prinsip negara hukum yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tegak dan berlaku.

Isnur mengatakan penetapan orang orang yang tewas dalam kejadian tersebut sebagai hal yang aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler