UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Diharapkan Meningkatkan Investasi di Indonesia

6 Maret 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

GALAMEDIA - Sekjen Kementerian Keuangan RI, Hadiyanto mengatakan ada empat tujuan yang diharapkan dengan hadirnya UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan ini, salah satunya dalam meningkatkan investasi.

Menurutnya, selain melakukan perbaikan infrastruktur untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan terkait perpajakan dan kepabeanan.

"Jadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), fasilitas perpajakan, kemudahan berusaha, perizinan, sistem online satu atap dan lain sebagainya, itu semua kita akselerasi," kata dia pada sosialisasi Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan pada Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Hotel InterContinental Bandung, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Virus B117: Varian Baru dari Corona, Pakar Mikrobiologi: Replikasi dan Penularan Dua Kali Lebih Cepat

"Termasuk menciptakan stabilitas politik yang sangat baik. Dengan harapan investor asing untuk tidak ragu lagi melakukan investasi di Indonesia," tambahnya.

Dikatakannya, perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja tersebut, bertujuan untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan Wajib Pajak (WP), memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha.

Diakuinya bahwa pandemi Covid-19, telah memberikan tekanan besar bagi perekonomian. Tapi Indonesia dapat belajar dari setiap krisis dan meneruskan reformasi.

"Saat ini program vaksinasi mulai berjalan dan menjadi faktor positif menekan penularan. Termasuk mengembalikan confidence atau kepercayaan diri masyarakat untuk kembali beraktivitas ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Ibaratkan Kurawa dalam Polemik Kudeta Demokrat: Rocky Gerung: Moeldoko Dianggap Cederai Etika Politik

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi menerangkan bahwa klaster perpajakan di UU Cipta Kerja merupakan upaya nyata Indonesia melakukan langkah fundamental secara struktural. Sehingga para investor akan berbondong-bondong datang ke Indonesia.

Lebih jauh, kendati ditengah pandemi Covid-19, fenomena ekonomi global saat ini sudah menunjukkan tanda-tanda perbaikan.

Seperti market dan capital inflow sudah mulai membaik, saham-saham mulai rebound dan komoditas yang juga mulai bangkit.

"Sehingga 2021 ini, kita optimis bahwa recovery akan tumbuh dengan baik," katanya.

Fathan mengajak semua pihak untuk membangun optimisme bersama, bahwa Indonesia adalah tempat strategis untuk berinvestasi.

Baca Juga: Kembalinya 'Si Anak Hilang' Ferdinand Sinaga ke Pelukan Persib Bandung

"Dengan adanya UU ini kita bangun optimisme. Kita adalah surga investasi dengan berbagai fasilitas dan kemudahan lainnya. Jadi investor tak perlu ragu lagi datang dan berinvestasi di Indonesia," terangnya.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat, I Erna Sulistyowati menerangkan, Kementerian Keuangan berusaha untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat.

Khususnya wajib pajak yang merupakan stakeholder utama terkait UU yang disahkan DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 tersebut.

"Roadshow Undang-undang Cipta Kerja Kluster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini pun diselenggarakan di berbagai kota. Bandung menjadi Kota ketiga setelah Kota Semarang dan Kota Jakarta," tuturnya.

Kepala KPP Pratama Soreang, Arif Priyanto menjelaskan ada empat tujuan utama klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja ini, dimana untuk menjawab permasalahan dan tantangan perpajakan yang selama ini terjadi di Indonesia.

Baca Juga: SBY Akui Selama Jadi Presiden Tak Pernah Rusak Partai Lain, Lah Jejak Digital SBY Disebut Ganggu Partai Lain

"Latar belakang klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan, salah satunya untuk memperkuat perekonomian Indonesia, mendorong investasi agar menyerap tenaga kerja seluas-luasnya," jelasnya.

Dalam mendukung hal tersebut, diperlukan perubahan berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk tiga UU perpajakan yaitu UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sehingga melalui UU Cipta Kerja ini, wajib pajak semakin dimudahkan, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

"Dalam kondisi pandemi seperti ini, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya. Misalnya dengan membebaskan dividen dari pengenaan pajak penghasilan," paparnya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 Maret 2021: Dewa Berikan Puisi Romantis Kepada Nana

Perubahan aturan pajak juga terjadi dalam ketentuan terkait penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi. Dimana WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri.

Tak hanya itu, kebijakan penentuan sanksi perpajakan juga diatur dalam UU Cipta Kerja
Klaster Perpajakan ini.

"Semua ditujukan untuk kemudahan berusaha di bidang perpajakan sehingga dapat meningkatkan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan iklim berusaha. Jika ini dapat ditingkatkan, maka akan meningkatkan penerimaan pajak," tambahnya.

Kegiatan ini diikuti wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak se-Bandung Raya, Asosiasi dan Tax Center yang berada di wilayah Kanwil DJP Jawa Barat I, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DitjenPajakRi.

Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Biro KLI Kemenkeu Rahayu Puspasari, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat Saepullah Nasution, Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Barat Tavianto Nugroho, dan sejumlah pejabat Eselon 3 di lingkungan Kementerian Keuangan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler