Fasilitas Perpajakan Guna Penaganan Pandemi Covid-19 Diperpanjang HIngga Desember

- 5 Oktober 2020, 07:46 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/Steve Buissinne /


GALAMEDIA – Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020 hingga Desember 2020.

Perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.

Dalam siaran pers yang diterima galamedia, Senin 5 Oktober 2020, fasilitas PPN yang berlaku hingga Desember 2020 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada:

Baca Juga: Pesawat Hercules TNI AU Jatuh di Condet Jakarta, 135 Orang Tewas pada 5 Oktober 1991

1. Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;

2. Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19, dan

3. Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Sedangkan fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

Baca Juga: Senin 5 Oktober 2020, Bandung Berpotensi Diguyur Hujan: Jangan Lupa Siapkan Payung

1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;

2. Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;

3. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;

Baca Juga: Mengenaskan, Aktor Thomas Jefferson Byrd Tewas dengan Sejumlah Luka Tembakan

4. Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19, dan

5. Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: MU Dua Strip di Atas Zona Degradasi, Everton Memimpin

1. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;

2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

3. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan

4. Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Baca Juga: Spurs Habisi MU 6-1, Solskjaer: Ini Hari Terburuk Saya di Manchester United

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi Covid-19, kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x