Pemerintah Resmi Terbitkan 45 PP dan 4 Perpres Pelaksana UU Cipta Kerja  

- 22 Februari 2021, 08:55 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Twitter/@airlangga_hrt/

 

GALAMEDIA – Sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, ketentuan dari Pasal 185 UU Cipta Kerja mengamanatkan penetapan peraturan pelaksana.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) berguna untuk memudahkan dan memastikan perizinan dan perluasan bidang untuk investasi.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tutur Airlangga, 21 Februari 2021, kutip Setkab.

Berikut daftar 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang ditetapkan serentak pada 2 Februari 2021:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

Baca Juga: Film Tom and Jerry Bakal Tayang 10 Maret 2021, Berikut Ini Spoilernya

2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;

3. Peratuan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x