Marzuki Alie Datangi Pengadilan Negeri Jakpus Gugat AHY, Buntut Pemecatan Kader dari Demokrat  

9 Maret 2021, 10:25 WIB
Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie. / /Instagram/@marzukialie

 

GALAMEDIA – Kubu AHY dan kubu KLB sama-sama terus melakukan upaya pembelaan sekaligus saling melapor soal kisruh yang terjadi dalam internal Partai Demokrat.

Dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, ditemukan bahwa Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuli Alie menggugat AHY.

Gugatan ini tidak hanya berasal dari Marzuli Alie, namun dibarengi oleh Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Keenam mantan kader yang dipecat dari Partai Demokrat tersebut menggugat Teuku Riefky Harsya selaku Sekjen Partai Demokrat.

Kemudian menggugat Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan, dan Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

Baca Juga: Kritisi Pernyataan Jokowi, Politisi PKS: Impor 1,5 Juta Ton Beras, Dimana Bukti Cinta Produk Dalam Negeri?

Tindakan yang dilakukan Marzuki Alie dan kawan-kawan ini merupakan ketidakpuasan atas pemecatan mereka dari Partai Demokrat.

PN Jakarta Pusat memasukan gugatan Marzuki Alie ke dalam registrasi dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Terdapat empat pokok perkara yang terjadi dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni menerima dan mengabulkan gugatan para tergugat seluruhnya, menyatakan tegugat pertama, kedua, ketiga melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Polemik Kasus Korupsi Bansos, Aktivis Antikorupsi Tiba-tiba Sebut Tri Rismaharini, Ada Apa ya?

Lalu menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan tergugat ketiga terkait pemberhentian penggugat.

Kemudian menyatakan tidak sah dan/atau batal demi humum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (tergugat III).

Laman PN Jakpus turut menampilkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian lima kader Partai Demokrat.

Di antaranya ditujukan kepada Marzuki Alie dengan SK Nomor: 08/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021.

Baca Juga: Diyakini Reinkarnasi Pasangan Kekasih yang Kandas, Bocah Kembar Lima Tahun Dinikahkan

Selanjutnya pemberhentian kepada H Achmad Yahya dengan SK Nomor: 05/Sk/DKPD/II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Lalu pemecatan terhadap Dr Yus Sudarso SH., MH., dengan SK Nomor: 06/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Surat Keputusan pemberhentian kepada Syofwatillah Mohzaib dengan SK Nomor: 04/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 10 Februari 2021.

Terakhir, pemberhentian kader Partai Demokrat H Tri Yulianto dengan SK Nomor: 09/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021.

Baca Juga: Diyakini Reinkarnasi Pasangan Kekasih yang Kandas, Bocah Kembar Lima Tahun Dinikahkan

Sejauh ini, belum ada tanggapan dari kubu AHY menyoal dirinya beserta beberapa jajaran digugat ke PN Jakarta Pusat.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler