Tuduhan Pelanggaran HAM Berat Terkait Kematian 6 Laskar FPI, Mahfud MD: Komnas HAM Bilang Pelanggaran Biasa

9 Maret 2021, 16:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan terkait hasil pertemuan Presiden dan TP3 yang dipimpin Amien Rais. Mahfud menyatakan pemerintah meminta bukti jika memang TP3 menilai tewasnya 6 laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat. /Tangkapan Layar Youtube Seketariat Presiden

GALAMEDIA - Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan tuduhan dari Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI harus didukung dengan bukti kuat dan bukan hanya berdasarkan keyakinan.

"Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran HAM beratnya. Mana sampaikan sekarang atau kalau tidak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden buktinya," kata Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa dikutip Galamedia dari Antara.

"Bukan keyakinan, karena kalau keyakinan kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C," lanjutnya.

Baca Juga: 5 Politisi dengan Jumlah Subscriber YouTube Terbanyak, Dedi Mulyadi Kalahkan Sandiaga Uno

Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan 7 orang perwakilan TP3 antara lain, Amien Rais, Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.

Mahfud MD menyatakan, Marwan Batubara yakin 6 orang ini adalah Warga Negara Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang beriman, dan Marwan Batubara yakin telah terjadi pelanggaran HAM berat.

Namun, Mahfud MD menyebutkan bahwa keyakinan TP3 tersebut berbeda dengan kesimpulan Komnas HAM yang telah melakukan investigasi terhadap bukti dan fakta di lapangan.

"Temuan Komnas HAM mengungkapkan apa yang terjadi di tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," tambah Mahfud.

Baca Juga: Temui AHY, Ketum ProDem Harapkan Partai Demokrat Lawan Kesewenang-wenangan Rezim Sontoloyo Ini

Menurut Mahfud, Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan Undang-Undang.

Mahfud juga menjelaskan 3 syarat kasus bisa dikatakan melakukan pelanggaran HAM berat.

Pertama, dilakukan secara terstruktur yaitu dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang. Contoh, targetnya harus membunuh 6 orang yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya begini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur.

Syarat kedua adalah dilakukan dengan sistematis dengan tahap-tahap yang jelas.

"Lalu masih menimbulkan korban yang meluas. Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," tambah Mahfud.

Mahfud mengungkapkan TP3 juga sudah bertemu dengan Komnas HAM namun tidak menunjukkan bukti-bukti pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sempat Khawatir, Pedagang di Pasar Cimindi Cimahi Akhirnya Mau Divaksin Covid-19

Menurut Mahfud MD, Presiden Joko Widodo sama sekali tidak ikut campur dalam investigasi Komnas HAM.

"Kami hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A atau si B, oleh sebab itu silakan Komnas HAM menyelidiki, mau membentuk TGPF di bawah bendera Komnas HAM silahkan, kami lakukan, nah itu yang kami jawab tadi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang askar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.

Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM ‘unlawfull killing’ sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler