Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Rizal Ramli: Walah Cuma PHP Doang

10 Maret 2021, 15:09 WIB
Ekonom Senior Rizal Ramli /Twitter/@RamliRizal/


GALAMEDIA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menyebutkan bahwa UU ITE tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Willy beralasan bahwa saat ini UU ITE masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah melalui dua tim yang dibentuk Kemenko Polhukam.

Melihat hal tersebut, Ekonom senior Rizal Ramli menyayangkan sikap DPR RI yang tidak memasukan UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Walah… walah Cuma PHP doang. Istilahnya ngadabrus,” cuitnya pada akun Twitter @RamliRizal, 9 Maret 2021.

Cuitan tersebut meneruskan cuitan dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid yang membeberkan bahwa DPR RI tidak memasukan UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Dalam raker tadi siang, pemerintah malah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR, sehingga tak masuk Prolegnas Prioritas 2021,” tutur @hnurwahid, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Kisah Isra Mi'raj, Perjalanan Nabi Muhammad SAW ke Langit Ketujuh dengan Buraq Diantar Malaikat Jibril

Sebagaimana diketahui, Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah menuturkan bahwa pihaknya sudah membentuk dua tim pengkaji UU ITE.

“Jadi sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim,” ucap Mahfud MD melalui Youtube Kemenko Polhukam RI pada 19 Februari 2021 silam.

Pembentukan Tim Kajian UU ITE ini untuk menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi yang meminta agar undang-undang tersebut direvisi.

Permintaan tersebut diucapkan Jokowi saat Rapim TNI-Polri yang dilaksanakan pada Senin, 15 Februari 2021 lalu.

Mahfud MD menyebutkan bahwa kedua tim bentukannya itu sudah mulai bekerja pada 22 Februari 2021.

Baca Juga: Sikap Mahfud MD Dinilai Masih Defensif Kepada Amin Rais, Ini kata Rocky Gerung

Tim pertama berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Johny G. Plate dan jajarannya akan menyelesaikan tugas membuat kriteria implementasi pasal.

Tim kedua terdiri dari para pakar bahasa, hukum dan IT yang bertugas membuat rencana revisi UU ITE dan mengundang ahli dan pegiat media sosial serta wartawan.

Terbaru, Tim Kajian UU ITE telah mengundang sekira 16 orang untuk dimintai pendapat sebagai langkah pengumpulan data pada Selasa, 9 Maret 2021.

Baca Juga: Puluhan Wartawan Kabupaten Bandung Jalani Vaksinasi Covid-19

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebutkan bahwa dari 16 orang tersebut, dirinya turut mengundang mantan pesulap Deddy Corbuzier dan pengamat politik Ferdinand Hutahaean.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler