Pasca Pilkada 2020, KPK Warning Kepala Daerah Tak Lakukan Politik Balas Budi

18 Maret 2021, 16:08 WIB
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA – Pilkada Serentak 2020 telah berakhir. Para kepala daerah terpilh telah dilantik dan mulai menjalankan tugasnya di daerah masing-masing.

Namun, seperti sudah menjadi kebiasaan bagi kepala daerah mempunyai utang bekas masa kampanye yang disokong oleh sponsor alias penyandang dana.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nurul Gufron memberi peringatan kepada kepala daerah yang baru terpilih.

Baca Juga: Ketum PBSI: Kita Tetap Berjuang, Jika Tak Ada Ruang Jangan Berkecil Hati, Kita Juara yang Tertunda

Dirinya menyadari dan mengetahui bahwa dana kampanye saat masa Pilkada memang tidak sedikit.

"Kami memahami dana untuk Pilkada itu besar. Sementara tidak semua kepada daerah itu punya dana," ujar Nurul di Padang, dilansir Antara, Kamis, 18 Maret 2021.

Dia mengingatkan kepada kepala daerah agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk digunakan membayar hutang kampanye.

"Tapi kalau ada niat untuk balas budi pada penyandang dana menggunakan kewenangan yang dimiliki, bisa terjebak korupsi," tuturnya.

KPK telah membeberkan data soal jumlah besaran dana kampanye Pilkada pasangan calon kepala daerah berada di kisaran Rp 30-50 miliar.

Baca Juga: Ketum PBSI: Kita Tetap Berjuang, Jika Tak Ada Ruang Jangan Berkecil Hati, Kita Juara yang Tertunda

Dari jumlah yang fantastis tersebut, sekira 84 persennya berasal dari sponsor atau penyandang dana sebagai pihak ketiga.

Dana besar dari kampanye tentu tidak akan lunas hanya dengan mengandalkan gaji bulanan sebagai kepala daerah selama lima tahun menjabat.

Oleh karena itu, Nurul mengingatkan bahwa para kepala daerah yang baru terpilih hasil Pilkada 2020 untuk tidak melakukan politik balas budi.

KPK mengetahui dengan pasti bahwa kejadian korupsi untuk politik balas budi biasanya diawali dengan masalah perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Terluka Perbuatan dan Perlakuan 'Sahabat', SBY Curhat Melalui Podcast

"Mumpung sekarang belum kejadian, kita ingatkan agar jangan sampai tersangkut kasus korupsi, KPK tidak ingin datang untuk melakukan penangkapan," tutur Nurul Gufron.

Sebagaimana diketahui, Pilkada Serentak dilaksakan di 270 daerah yang di dalamnya menyangkut provinsi, kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020 lalu.

Saat ini pun KPK sedang menangani beberapa kasus besar yang menjerat Gubernur Sulsel, eks Mensos dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler