Andi Arief Minta Bukti Pendaftaran Elektronik Demokrat Moeldoko: Depkumham Harus Tunjukan

19 Maret 2021, 13:23 WIB
Andi Arief. /Twitter.com/@andiarief_/

GALAMEDIA - Polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat belum juga berakhir. Bahkan kini memasuki babak baru.

Setelah masing-masing kubu mengklaim telah mendaftarkan laporan ke pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), pada kenyataannya perang argumen masih sering terjadi.

Sebelumnya kubu AHY, melaporkan gugatan dan bukti-bukti otentik soal KLB di Deli Serdang, yang dianggapnya ilegal.

Baca Juga: Mengalami Pendarahan, Alya Keguguran? Link Live dan Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 19 Maret 2021

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta 19 Maret 2021: Romantis! Al Ungkap Rasa Cintanya ke Andin

Sementara kubu Moeldoko, mengklaim telah mendaftarkan hasil KLB Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi apa yang telah dilakukan oleh kubu Moeldoko, politisi partai Demokrat, Andi Arief meminta kepada Kemenkumham untuk menunjukan bukti pendaftaran kubu KLB yang dianggapnya ilegal itu.

Hal itu disampaikan Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya. Ia mengatakan jika Kemenkumham tidak mau bertemu dengan Partai Demokrat yang resmi karena alasan sudah disetujui dalam SK.

Baca Juga: F1 Pamer Foto Sirkuit Jalanan Tercepat Jeddah, Boikot Grand Prix Arab Saudi Menggema di Twitter

Namun Andie Arif tetap mencoba untuk meminta bukti terkait pendaftaran elektronik yang dilakukan kubu Moeldoko.

"Selamat pagi. Menkumham boleh saja tak mau menemui partai dan pengurus resmi yang sudah disetujui dalam SK nya sendiri. Tapi bolehkah kami meminta bukti pendaftaran elektronik kubu KLB abal-abal?" kata Andi Arief, dikutip Galamedia, Jumat 19 Maret 2021.

Menurutnya, dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu merupakan syarat mutlak alias wajib.

Baca Juga: Memanas, Korea Utara Memutuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia Karena Pria Ini

"Dalam permenkumham tahun 2017, pendaftaran elektronik itu wajib alias syarat mutlak," ujarnya.

Bahkan dengan tegas, Andi Arief meminta Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) untuk menunjukan bukti terkait ada atau tidaknya pendaftaraan elektronik kubu Moeldoko tersebut.

"Depkumham harus tunjukkan bukti ada tidaknya sebelum masuk ke pembuktian materiil alias verifikasi," tegasnya.

Seperti diketahui, profesionalitas Kemenkumham saat ini sedang dipertaruhkan, antara formalitas administrasi dan keabsahan data.

Baca Juga: Buntut Kasus Pencucian Uang Warganya, Korea Utara Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Malaysia

Terkait bukti ada atau tidaknya pendaftaran elektronik yang dilakukan kubu Moeldoko itu sangat berpengaruh, apalagi dengan sistem online.

Hal itu bisa menjelaskan duduk permasalahannya, jika benar adanya bukti pendaftaran tersebut, dipastikan pertarungan dua kubu ini akan berlanjut.

Sedangkan jika bukti pendaftaran tidak ada, maka dapat dipastikan, kemenangan milik kubu AHY.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler