Kabar Baik! Anak-anak DKI Jakarta Bakal dapat Bansos KAJ Rp 300 Ribu, Simak Syarat dan Ketentuannya

24 Maret 2021, 16:55 WIB
Ilustrasi bansos 2021. /PIXABAY/@EmAji.

 

GALAMEDIA - Siap-siap, bagi Anda warga DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa akan meluncurkan Kartu Anak Jakarta.

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Dinsos DKI Jakarta pada akun resmi Twitternya yakni @DinsosDKI1, yang mana diunggah pada 24 Maret 2021.

Baca Juga: Baru Sehari, Sudah Ribuan Pelanggar Terciduk Sistem Tilang Elektronik di Kota Bandung

Bantuan sosial (Bansos) KAJ (Kartu Anak Jakarta) ini merupakan program bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Program ditujukan untuk anak yang berasal dari keluarga pra sejahtera.

Secara spesifik, anak yang berhak mendapat Bansos KAJ ini yakni berusia berada dalam rentang 0-6 tahun.

Tujuan dari adanya Bansos KAJ ialah bertujuan sebagai upaya Pemprov dalam memenuhi kebutuhan dasar bagi anak.

Adapun kebutuhan dasar yang dimaksud yakni seperti pemenuhan nutrisi susu anak, makanan bergizi, dan penunjang lainnya yang dapat mendukung tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Penerimaan Pajak Ditarget Naik Rp 159,6 Triliun

Dalam pengumuman pada akun Twitter @DinsosDKI1 menyebutkan, pendistribusian Bansos KAJ akan dilakukan pada bulan Maret 2021.

Nominal Bansos KAJ yang diterima nantinya oleh masyarakat ialah sebesar Rp 300.000 per anak yang terdaftar.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Soroti Kasus HRS: Proses Hukum Rizieq Shihab di Yudikatif Bukan Eksekutif

Bansos KAJ diberikan setiap bulan selama satu tahun, pendistribusian dana nantinya akan dilakukan melalui kartu ATM Bank DKI.

Adapun syarat untuk menerima Bansos KAJ yaitu, data penerima bantuan harus sudah dilakukannya verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Setelah itu akan dilaluinya proses musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing penerima dan telah ditetapkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengenai syarat pengambilan Bansos KAJ, para penerima diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang bersangkutan, KTP yang dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi.

Selain KTP, syarat yang harus dipenuhi yaitu membawa Kartu Keluarga (KK), yang mana harus membawa KK asli dan juga fotokopinya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Mama Rosa Stress Cari Tahu Lebih Dalam Soal Andin dan Nino

Syarat pengambilan Bansos KAJ yang terakhir yaitu membawa Akta Kelahiran anak, masih sama dengan KTP dan KK, Akta Kelahiran juga dibawa bersamaan yang asli dan juga fotokopinya.

Dalam melakukan pengambilan bantuan nantinya di ATM, tentunya tetap terus menjaga protokol kesehatan seperti 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).

Tercantum juga dalam pengumuman Dinsos DKI, Penyaluran Bansos KAJ akan dapat diberhentikan jika adanya pindah alamat keluar Jakarta, graduasi mandiri, meninggal dunia, dan sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima Bansos KAJ.

Bansos KAJ dipastikan tidak adanya pungutan biaya lain, apabila terjadinya pemungutan biaya, maka segeralah lapor melalui layanan call center di nomor 021-4265225 atau melalui WhatsApp 082111420717.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler