Pemerintah Resmi Diskon PPnBM Mobil 2.500 CC, Harga Mobil Mewah Dipastikan Turun

1 April 2021, 22:44 WIB
Mitsubishi Pajero Sport /MMKSI

GALAMEDIA - Pemerintah resmi memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kali ini, diskon berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc. Pajero Sport, Fortuner hingga Innova pun dipastikan turun harga.

Diperluasnya diskonan PPnBM ini dalam rangka meningkatkan konsumsi masyarakat dan memulihkan sektor otomotif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, perluasan itu berupa relaksasi persyaratan komponen lokal menjadi minimal 60 persen serta menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc.

Baca Juga: Ada Nama Gatot Nurmantyo-Rizieq Shihab dalam Survei Capres-Cawapres 2024, Angkanya Mengejutkan!

"Kebijakan ini mulai diberlakukan pada April 2021," katanya di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Secara rinci kebijakan itu adalah untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 maka skema potongan tarif PPnBM sama dengan pengaturan sebelumnya.

Potongan tarif PPnBM sebelumnya berupa diskon pajak 100 persen untuk April sampai Mei, 50 persen diskon untuk Juni sampai Agustus dan 25 persen diskon untuk September sampai Desember 2021.

Kemudian, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Tahap tersebut adalah diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Baca Juga: Program Juara Kota Dukung Penerapan Protokol Kesehatan dan Keamanan Masyarakat

Selanjutnya, diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Tahap itu meliputi diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021 dan kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.

Kebijakan ini resmi diberlakukan melalui penerbitan PMK Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, rencana perluasan keringanan PPnBM akan diberikan pada mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 70 persen.

Baca Juga: MUI: Bunuh Diri dengan Meledakkan Bom Haram dan Tidak Syahid !!

Di Indonesia, mobil 2.500 cc yang kandungan komponen dalam negerinya diatas 50 persen, di antaranya adalah Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Fortuner hingga Innova.

Menurut Agus, pajak penjualan mobil diatas 1.500 cc juga perlu diberikan keringanan, karena banyak yang memiliki tingkat komponen dalam negeri tinggi.

Sehingga, jika aturan itu diterapkan akan semakin mendorong pertumbuhan industri otomotif.

Saat ini, keringanan PPnBM yang berlaku hanya untuk mobil dibawah 1.500 cc dengan TKDN diatas 70 persen.

Sementara itu, untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler