Sebut Prabowo Menikmati Jabatan saat HRS dan Syahganda Alami Ketidakadilan, Pakar Hukum: Bersuara Juga Dong!

5 April 2021, 14:39 WIB
Refly Harun mempertanyakan keberadaan Prabowo Subianto saat HRS dan Syahganda Nainggolan dipenjara.* /Instagram.com/@prabowo


GALAMEDIA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara ihwal sikap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang hingga kini masih bungkam bahkan tak bersikap merespon kasus yang menimpa salah satu pendukungnya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang lalu.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan juga Syahganda Nainggolan kini tengah menjadi pesakitan dengan sederet kasus hukum yang menimpanya.

Padahal, diketahui keduanya adalah masuk dan pernah menjadi barisan pendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2014 bahkan 2019 yang lalu.

Refly menilai bahwa semestinya Prabowo Subianto memiliki kontribusi atau minimal bersuara merespons ketidakadilan yang menimpa para pendukungnya.

"Prabowo Subianto harusnya memang memiliki kontribusi, paling tidak bersuara terhadap ketidakadilan yang menimpa para pendukungnya," ujar Refly dalam tayangan YouTube pribadinya 'Refly Harun' dengan Tajuk 'MANA SUARA PRABOWO UNTUK PENGADILAN HRS DAN SYAHGANDA?!!' dikutip Galamedia Senin, 5 April 2021.

Baca Juga: Ini Permintaan Ridwan Kamil pada Pertamina: Kembalikan Ladang-Ladang Minyak Kecil yang Terurus pada Pemda

Selanjutnya kata Refly, saat ini Prabowo justru menikmati jabatannya sebagai menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sementara dia sendiri menikmati jabatan ya, sebagai punggawa, sebagai menteri Jokowi," kata dia.

Kendati memang menjadi permasalahan kata Refly, saat ini kedudukan Prabowo yang menjadi menteri sehingga tidak mudah untuk melampaui kebijakan Presiden Jokowi.

Lebih jauh, sebagai menteri memang harus taat kepada Presiden.

Ia juga mengatakan penilaian pribadinya bahwa kali ini Habib Rizieq tengah mengalami ketidakadilan atas sederet kasus yang menimpanya berkaitan dengan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga: Zirkon Sebanyak 200 Ton Ditahan Oleh Kementerian ESDM, Ternyata Dapat Berkilau Bak Intan

"Kita tahu bahwa HRS diperlakukan, menurut saya ya, sangat tidak adil. Banyak yang melanggar protokol kesehatan tapi kenapa hanya HRS yang kemudian dipersoalkan, itu masalahnya," ujar Refly.

Bahkan kata dia, tidak hanya pelanggaran protokol kesehatan yang dituduhkan kepada HRS, kini HRS terancam hukuman hingga sepuluh tahun untuk pelanggaran yang tidak terlalu penting.

"Bahkan tidak hanya soal pidana karena pelanggaran protokol kesehatan, Habib Rizieq bahkan terancam pidana hingga sepuluh tahun untuk sebuah pelanggaran yang tidak penting-penting amat," ucapnya.

Sementara itu, Refly juga menyinggung soal kasus Syahganda Nainggolan yang kini tengah berjalan dan dituntut hukuman penjara enam tahun gara-gara cuitannya di Twitter.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Sudahi Pembahasan Penikahan Atta Aurel, Ernest Prakasa: Ini Ada Bencana Alam

"Syahganda Nainggolan juga mengalami nasib yang sama yang sudah jelas dia dituntut hukuman penjara enam tahun untuk sekedar mengeluarkan twit, bayangkan," ujarnya.

Refly menilai bahwa kasus yang menimpa salah satu pendukung Prabowo pada 2014 itu adalah kasus yang dibuat-buat.

Bahkan kata Refly, hanya Indonesia, negara demokratis yang menghukum orang karena mengeluarkan pendapat.

"Kalau kita mau memelihara demokrasi kita, rasanya hanya Indonesia negeri demokrasi yang menghukum orang karena mengeluarkan pendapat, apalagi pendapatnya hanya melalui media sosial Twitter," jelasnya.

Baca Juga: Akun Resmi SetNeg Beritakan Pernikahan Atta-Aurel, Priyo Sambadha hingga Ernest Prakasa Beri Sindiran Menusuk

Lebih lanjut, mantan petinggi salah satu perusahaan BUMN itu menganggap bahwa kesalahan yang menimpa HRS maupun Syahganda bukanlah kesalahan yang signifikan apalagi dibandingkan dengan dengan tindak pidana korupsi dan pembunuhan.

"Saya ingin mengatakan bahwa baik Syahganda Nainggolan maupun Habib Rizieq itu memiliki kesalahan yang rasanya tidak signifikan," jelas Refly.

Dengan sederet kasus yang menurutnya dibuat-buat itu, maka Refly menilai semestinya Prabowo Subianto ikut bersuara.

Baca Juga: Akun Resmi SetNeg Beritakan Pernikahan Atta-Aurel, Priyo Sambadha hingga Ernest Prakasa Beri Sindiran Menusuk

"Mangkanya orang seperti Prabowo diminta harusnya bersuara juga dong, atau jangan-jangan Prabowo sudah melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, tapi kan kita meminta hasilnya," ujar dia.

Seperti diketahui, HRS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan (prokes) di Petamburan (Jakarta Pusat), Megamendung (Kabupaten Bogor), dan hasil tes usap Rumah Sakit Ummi (Kota Bogor).

Sementara Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan 6 tahun penjara. Syahganda diyakini menyebarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran yang berujung kericuhan demo omnibus law Cipta Kerja di Jakarta.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler