Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Akui Banyak Pekerja Termasuk Non ASN yang Belum Terlindungi

5 April 2021, 18:21 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi. /Laksmi Sri Sundri/Galamedia News/

GALAMEDIA - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyatakan, hingga saat ini masih banyak pekerja termasuk yang berstatus Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum terlindungi.

Untuk itu ia menekankan tentang pentingnya upaya meningkatkan kepatuhan dari kalangan pengusaha atau industri, terhadap peraturan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, demi meningkatkan awareness tentang kesehatan dan keselamatan kerja bagi kalangan pekerja maupun pengusaha.

Hal itu dikatakan Ngatiyana saat ditemui usai membuka kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Jaminan Sosial Tenaga Kerja tahun 2021 di Gedung Cimahi Technopark Jalan Baros, Senin, 5 April 2021.

Kegiatan Sosialisasi Monev tersebut diikuti oleh 100 orang peserta yang berasal dari unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha se-Kota Cimahi.

Baca Juga: Temani Waktu Berbuka Puasa, Mega Series Bismillah Cinta Akan Hadir Selama Ramadhan 1442 H

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, dan Peraturan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 kepada pengusaha, serikat pekerja dan pekerja.

Ngatiyana mengaku jika pihaknya menyambut baik penyelenggaraan kegiatan sosialisasi monev tersebut, yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari kalangan pengusaha maupun pekerja tentang aturan-aturan terbaru yang berkenaan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.

“Ini semuanya adalah untuk kepentingan para tenaga kerja. Salah satu contoh apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan di tempat kerja maupun didalam perjalanan, maka nanti akan dilihat dari jenis kecelakaannnya apa. Ini bisa dikategorikan beberapa hal," tuturnya

Pada saat mengalami kecelakaan kerja bahkan sampai meninggal didalam bekerja, maka akan mendapatkan santunan-santunan, yang besarannya sangat lumayan dan akan diberikan kepada keluarganya.

Baca Juga: 6 Waktu yang Tepat untuk Berhubungan Intim Menurut Islam, Suami Istri Wajib Tahu!

"Nah ini salah satu bagian dari garis besar yang disampaikan, sehingga bagi para pekerja hak-haknya jelas dan ada, serta akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain keselamatan dan kesehatan kerja, Ngatiyana mengingatkan bahwa hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Dasar hukum dari JKP ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 82 dan pasal 185 huruf b Undang – Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan ini menjadi rumusan dasar, sekaligus sebagai pedoman pengaturan pemutusan hubungan kerja, yaitu penegakkan hubungan kerja, karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

"Untuk itu penting bagi kita mengetahui tentang siapa yang berperan dalam hal memanfaatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Dan ini merupakan tugas BPJS ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mensosialisasikannya,” terang Ngatiyana.

Baca Juga: Kudeta Myanmar Masih Panas, Brunei Darussalam Ajak Negara ASEAN Bertemu di Myanmar

Berkenaan dengan hal ini, Ngatiyana menambahkan tentang perlunya pemahaman tentang peraturan BPJS Kesehatan Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan, sebagai dasar ketentuan menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan yang baik bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan kerja.

Didalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Jadi termasuk kesehatan juga. Kalau orang mengalami kecelakaan ini masuknya ke BPJS tenaga kerja atau masuk ke BPJS kesehatan? nah bisa dipilah nanti disitu, sehingga sama-sama sinergi, semuanya dapat terlayani."

Baca Juga: Jelang Ramadhan, SCTV Sajikan 3 Sinetron Religi Spesial Ramadhan 1442 H, Salah Satunya PPT Jilid 14

"Untuk itulah hari ini dievaluasi apabila masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pegawainya masuk didalam BPJS ketenagakerjaan maupun kesehatan, kita minta kepada bagian HRD (Human Resources Department)-nya supaya segera dimasukkan,” jelas Ngatiyana.

Terakhir, Ngatiyana menekankan tentang pentingnya kepatuhan dari kalangan pengusaha untuk memenuhi hak-hak para pekerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itulah, Kegiatan Monev ini diharapkan bisa mendorong upaya peningkatan kepesertaan program jaminan sosial baik di bidang ketenagakerjaan maupun kesehatan.

“Ini menjadi kewajiban semua perusahaan. Yah kalau melanggar UU jelas akan kena sanksi. Makanya harus terjadi sinkronisasi, harmonisasi, dan komunikasi antara pengusaha dengan pekerja. Sehingga tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran, karena ini sudah diatur undang-undang yah, ada hak-hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerjanya,” pungkas Ngatiyana.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler