Syarat Sudah Divaksin, Mulai Ramadhan Arab Saudi Berikan Izin Umrah

6 April 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi Umrah. /(ANTARA FOTO/REUTERS/Yasser Bakhsh/foc)/

GALAMEDIA - Mulai bulan Ramadhan kegiatan umrah dan kunjungan ke Masjidil Haram dan Masjidil Nabawi akan diizinkan.

Dilansir Antara, hal itu disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan izin diberikan hanya untuk orang-orang yang sudah divaksinasi.

Pemberian izin umrah dan salat di Masjidil Haram serta berkunjung ke Masjid Nabawi mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah berlaku bagi orang-orang yang sudah divaksin.

Baca Juga: Ramadhan 1 Pekan lagi, Menag Gus Yaqut Izinkan Salat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah

Hal itu sesuai dengan ketentuan aplikasi (Tawakkalna) untuk kategori imunisasi, demikian menurut sumber resmi di Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi seperti dikutip Antara, Selasa (6 April 2021).

Kategori imunisasi yaitu seseorang yang mendapat dua dosis vaksin Covid-19. Kemudian, seseorang yang setelah 14 hari menerima dosis pertama vaksin Covid-19 serta yang sembuh dari infeksi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 April 2021 Pasha Kritis, Ibu Sari Donorkan Darahnya?

Izin pemesanan untuk menunaikan ibadah umrah, salat dan kunjungan harus melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna), karena waktu yang tersedia dan kapasitas operasional tetap berpegang pada tindakan kehati-hatian.

Kemudian, menunjukkan izin dan memverifikasi keabsahannya melalui aplikasi (Tawakkalna), langsung dari rekening penerima.

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa platform utama dan terakreditasi untuk mendapatkan izin adalah melalui aplikasi (Eatmarna) dan (Tawakkalna) serta memperingatkan terhadap kampanye dan situs palsu.

Baca Juga: Google Doodle 6 April 2021, Pandemi Belum Berakhir Tampilan Google pun Bermasker dan Jaga Jarak

Selain itu, selama Ramadhan, Kementerian Haji dan Umrah meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram dengan tetap mematuhi semua tindakan pencegahan yang dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Bagi muslim Indonesia, syarat dan harga umrah 2020 tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020. Aturan membahas Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Berikut sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA Nomor 719 tahun 2020:

Baca Juga: Kereta Api Sancaka Menabrak Truk Trailer di Ngawi, Masinis Dinyatakan Meninggal Dunia pada 6 April 2018

Persyaratan jemaah

1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi (18-50 tahun).

2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI).

3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.

Baca Juga: Teroris lagi, Pengamat Ini Minta Rezim Evaluasi Program Deradikalisasi: Bawa ke Pengadilan!

4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi).

Protokol kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.

2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.

Baca Juga: PSS vs Persebaya, Mario Maslac Siap Berjuang Demi Slemania

3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.

5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga: Ketika MPR RI Ungkap Kebingungan Terapkan Pancasila, Diklaim Sebagai Ideologi Hadapi Teroris

Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/swab.

Baca Juga: Polemik HMI dan Anies Baswedan, Geisz Chalifah Mencium Bau Liberal, Netizen Mendadak Sebut Ferdinand Hutahaean

4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.

5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 pusat dan daerah.

Baca Juga: Usai Dukung AHY, Moeldoko Cs Dukung SBY Buat Partai Baru, Anak Buah SBY: Demokrat di Bawah AHY Telah Diakui

Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.

2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.

3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).

Baca Juga: 11 Film Pendek Berkualitas dan Dapat Disaksikan di Youtube, Salah Satunya “Negeri di Bawah Kabut”

4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.

5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:

a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 6 April 2021: Demi Andin, Mama Rosa Lakukan ini untuk Ungkap Pembunuh Roy

Akomodasi dan konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.

2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April 2021: Elsa Berhasil Dijebak! Nino Segera Ceraikan Elsa

Kuota pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Andin Tidak Bersalah, Mama Rossa Cari Bukti Kasus Pembunuhan Roy: Sinopsis Ikatan Cinta 5 April 2021

Biaya penyelenggaraan ibadah umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Dewa-Nana Makin Romantis, Alya punya Anak Diketahui Dewa: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 6 April 2021

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.

5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan lain-lain

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

Baca Juga: AHY Tidak Perlu Minta Maaf kepada Presiden Soal Kegaduhan, Yan Harahap: Memang Tidak Pernah Menuduh

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:

a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April 2021: Rencana Cerdas Al Mampu Membuat Elsa Terjebak, Nino Minta Cerai Lagi?

4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler