Teroris lagi, Pengamat Ini Minta Rezim Evaluasi Program Deradikalisasi: Bawa ke Pengadilan!

- 6 April 2021, 08:28 WIB
 Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /ARAHKATA/PEXELS/Kat Wilcox



 
GALAMEDIA – Menyoal deradikalisasi, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsudin sempat beberkan bahwa ormasnya sempat ditawari pemerintah ikut program deradikalisasi, namun ditolak.

Program ini akhirnya hanya diaminkan oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj sebagai ormas yang bersedia membantu pemerintah. Namun, pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh, Al Chaidar memberi saran agar pemerintah segera mengevaluasi program deradikalisasi tersebut.

Menurutnya, saat ini program tersebut tidak berjalan secara efektif dalam penanganan dan penindakan terorisme.

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat Mulai Reda, AHY: Prinsip Kami Forgive But Not Forget

“Khususnya program kontra narasi yang menurut saya tidak efektif. Sebab, secara ilmiah itu tidak bisa dipakai menghadapi radikalisme dan terorisme,” ucap Al Chaidar di Jakarta, kutip Antara, 5 April 2021.

Al Chaidar menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah menerapkan program kontra wacana dan humanisasi serta ratifikasi Konvensi PBB 2008 tentang daftar organisasi teroris.

Hal tersebut menurutnya, lebih pantas diterapkan dalam penanganan teroris karena memperhatikan aspek kemanusiaan dan mengedepankan hukum. Pengamat teroris ini pun meminta agar pemerintah melakukan reformasi birokrasi hukum soal terorisme tanzim (mobile) yang ditangani polisi.

Baca Juga: Papua Diterjang Banjir Setelah Diguyur Hujan Beberapa Hari Ini, Prajurit TNI Turun Tangan Bantu Warga

Pelaku wajib dibawa ke pengadilan sipil untuk diproses dalam pengadilan sesuai Konvensi PBB 2008. Selain itu bagi teroris tamkin (teritorial/organik) harus ditangani secara khusus oleh TNI maupun Polri.

Teroris tamkin pun harus turut diadili di meja pengadilan sipil dan sekaligus pengadilan militer, kata Al Chaidar. Evaluasi program deradikalisasi yang saat ini dilaksanakan pemerintah harus segera dievaluasi agar penanganan terorisme bisa segera diselesaikan secepatnya.

Dalam kesempatan lain, Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo turut mengomentari soal program deradikalisasi.
Menurutnya, tindakan aparat kepolisian terhadap pelaku teroris harus dirubah, tidak dengan dibunuh, melainkan dilumpuhkan dan diadili di pengadilan.

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x