Presiden Joko Widodo Buka Suara Tentang Penerapan Larangan Mudik Lebaran 2021

16 April 2021, 20:14 WIB
larangan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan dan akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021. /Tangkap layar Youtube.com /Sekretariat Presiden//

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo jelaskan alasan pemerintah menerapkan larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa larangan tersebut diambil dengan banyak pertimbangan dan akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

"Sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun ini dan keputusan ini diambil melalui berbagai macam pertimbangan," kata Presiden Jokowi, dikutip Galamedia dari kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 16 April 2021.

Alasan pertama adalah karena pada 2020 terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang.

Sempat terjadi kenaikan kasus COVID-19 kedua terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Bubarnya Kementerian Menunjukkan Lemahnya Pemerintahan Indonesia!

Pada kenaikan kasus kedua, mengakibatkan terjadi kenaikan kasus harian sampai 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

Kenaikan ketiga terjadi saat libur panjang 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan terjadi kenaikan kasus harian COVID-19 sampai 95 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 75 persen.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Pada kenaikan tersebut mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

Baca Juga: Pusat Vaksin di SPOrT Jabar Rampungkan Vaksinasi Dosis Kedua

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," tutur Presiden.

Oleh karena itu, Presiden mengimbau masyarakat untuk menjaga momentum yang sangat baik kali ini.

“Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," tegas Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi mengatakan juga bahwa dirinya memahami bulan Ramadhan 2021 adalah Ramadhan kedua di tengah pandemik COVID-19.

Tetapi Presiden Jokowi meminta masyarakat harus tetap pencegah penyebaran wabah COVID-19 agar tidak lebih luas lagi.

Baca Juga: Makan Makanan Pedas Saat Berbuka Puasa? Siap-siap Anda Mengalami Hal 'Menyiksa'

"Saya mengerti kita semua pasti rindu sanak-saudara pada saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman,” ujar Presiden.

Larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler