Soal Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, HNW: Urus Pendidikan Nasional Jangan Dengan 'Lupa'!

17 April 2021, 14:45 WIB
Soal Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang, HNW: Urus Pendidikan Nasional Jangan Dengan 'Lupa'! / /Antara/Aspri

GALAMEDIA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menanggapi perihal dugaan hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia pada jenjang Perguruan Tinggi.

Menurut Hidayat Nur Wahid mengurusi Pendidikan Nasional jangan dengan lupa, meskipun pada akhirnya diperbaiki juga.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada Jumat, 16 April 2021.

Dalam unggahan yang sama, Hidayat Nur Wahid pun sempat mengungkit kembali soal frasa agama yang juga sempat diduga hilang dalam peta jalan pendidikan.

Baca Juga: Kritik Kebijakan Pemkot Serang Soal Larang Buka Warteg di Masa Puasa, PBNU: Tidak Tepat, Terlalu Berlebihan

"Pemerintah”Lupa”Cantumkan Pancasila&Bhs Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021. Sebelumnya Kemendikbud “lupa” cantumkn Agama dlm Peta Jalan Pendidikan 2020-35. Urusi Pendidikan Nasional jangan dg “lupa”! Sekalipun akhirnya diperbaiki," kata Hidayat Nur Wahid dilansir Galamedia dari akun Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 17 April 2021.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap ada di dalam kurikulum di jenjang pendidikan tinggi.

“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” ujar Nadiem.

Baca Juga: Nagita Slavina Pakai Kacamata Seharga Rp16.9 Juta Netizen : Motor Nyangkut di Hidung Mba

Sebelumnya, mengenai hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat menjadi perbincangan ramai khalayak.

Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Terungkap, Alasan SBY Mati-matian Pertahankan Demokrat, Ada Pesan Penting Mendiang Ventje Rumangkang

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler