Jokowi dan Wali Kota Bogor Kena Semprot Dosen Unpad, Pengamat: Buat Onar Saja!

30 April 2021, 13:37 WIB
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Wali Kota Bogor Bima Arya / Twitter @setkabgoid dan Instagram @bimaaryasugiarto /

GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun turut menyoroti pernyataan seorang dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) di sidang Habib Rizieq Shihab (HRS).

Dosen tersebut mengungkapkan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Refly menyebut, HRS akan terus menuntut agar Presiden Jokowi dan Bima Arya diperlakukan proses hukum yang seperti dirinya.

Baca Juga: Persiapan Belajar Tatap Muka, 265 Guru, Dosen dan Tenaga Pendidik Al Ma'soem Divaksin Covid-19

Hal tersebut, menurut Refly, semata-mata untuk menegakkan asas kesamaan di hadapan hukum.

“Apabila pada kasus Presiden Jokowi dan Bima Arya memiliki ciri-ciri pelanggaran protokol kesehatan, maka diproses dengan yang sama pula,” ujar Refly dikutip Galamedia dari kanal YouTube Refly Harun, Jumat 30 April 2021.

Menurut Refly, permasalahan tersebut tersebut telah menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi masih belum bisa membedakan kasus kerumunan yang layak dilanjutkan atau tidak ke pengadilan.

“Jadi, pemerintahan Presiden Jokowi cukup memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait masalah ini. Kalau misalnya masih ada yang bandel, cukup diberi sanksi administratif aja sebagai bentuk pembelajaran,” ungkapnya.

Baca Juga: Pengamat Politik: Kekuasaan Memang Menyusun Rencana Memojokkan Munarman

“Jangan pakai hukum pidana! Karena itu hanya membuat keonaran di tengah masyarakat,” pungkas dia.

Sebelumnya telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unpad, Panji Fortuna di sidang HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 29 April 2021.

Di dalam sidang tersebut, Panji turut menanggapi perihal video kunjungan kerja Presiden Jokowi di Maumere, NTT yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum HRS.

Menariknya, Panji menyatakan bahwa kunjungan kerja Presiden Jokowi tersebut telah melanggar protokol kesehatan karena masyarakat setempat ada yang kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Disebut OPM Pejuang Kemerdekaan yang Diakui PBB, Husin Alwi: Jelas itu Teroris yang Menakutkan!

Tidak hanya itu, Panji juga memberikan tanggapan perihal video TikTok yang menunjukkan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang sedang bernyanyi di sebuah Kafetaria yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum HRS.

Dengan alasan yang sama seperti kasus kerumunan Presiden Jokowi, Panji menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Bima Arya itu telah melanggar protokol kesehatan.

Setelah mendengar keterangan dari Panji, kuasa hukum HRS, Sugito menilai bahwa pernyataan tersebut telah menunjukkan adanya perbedaan hukum antara pejabat dengan masyarakat biasa.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler