Gaduh Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka, Kemenhub: Sudah Memenuhi Persyaratan Imigrasi dan Kesehatan

3 Mei 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi pesawat Lion Air./infopublik.id/ /

GALAMEDIA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal kegaduhan masyarakat tentang dibukanya rute penerbangan Jakarta-Wuhan di Bandara Soekarno Hatta (CGK).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyebutkan bahwa rute Jakarta-Wuhan dan sebaliknya bukanlah penerbangan terjadwal atau reguler.

Penerbangan itu merupakan penerbangan charter yang telah memenuhi persyaratan terbang.

Baca Juga: Yayasan Humaniora Ajarkan Memberi Tanpa Rasa Takut Kekurangan

Rute Jakarta-Wuhan dibuka setiap hari Selasa dengan menggunakan maskapai Lion Air Boeing 737-900.

Novie Riyanto menyebutkan penerbangan itu sudah memenuhi persyaratan terbang dan telah mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021.

Penerbangan itu juga untuk mengangkut WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan atau perusahaan di Indonesia.

"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi perssyaratan keimigrasian dan kesehatan," ujar Novie dalam keterangannya dilansir Galamedia pada Senin, 3 April 2021.

Baca Juga: Destinasi Baru untuk 'Kenyang Senang', Bakmitopia Buka Outlet ke-41 di Bandung

Penerbangan charter Wuhan-CGK dan sebaliknya membawa Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sudah dilengkapi dokumen keimigrasian dan kesehatan.

"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS," kata Novie.

"Dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak dua kali," tambahnya.

Baca Juga: Keluarga Besar AMS Buka Bersama dan Bagikan Santunan kepada 50 Anak Yatim

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Pasal 93 menyebutkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapat izin terbang dari menteri terkait.

Penerbangan tersebut dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku termasuk perihal pengendalian Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler