Muhammadiyah Kritik Pedas Soal TWK KPK, Profesor Ini Beri Jawaban Menohok

6 Mei 2021, 14:23 WIB
Logo KPK. //Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA – Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Indonesia (UI), Tamrin Tomagola turut menyoroti ihwal kritik pedas yang disampaikan PP Muhammadiyah ke pemerintahan Presiden Jokowi.

Kritik Muhammadiyah tersebut terkait dengan adanya pertanyaan perihal doa qunut di soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Tamrin Tomagola menganggap bahwa doa qunut dapat dipakai untuk menyelamatkan para anggota DPR yang terlibat dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Made Bersemangat Jalani Program Latihan Mandiri Persib

“Doa Qunut dipake untuk menyelamatkan anggota-anggota DPR penggarong dana bansos covid-19,” kata Tamrin Tomagola yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @tamrintomagola, Kamis 6 Mei 2021.

Sebelumnya, Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad mengaku sedih dan prihatin dengan keberadaan pertanyaan perihal doa qunut di soal TWK KPK.

Dadang menyebut, keberadaan pertanyaan perihal doa qunut di soal TWK KPK merupakan tindakan yang tidak elok dan relevan.

Hal tersebut, menurut Dadang, disebabkan karena penggunaan doa qunut tidak dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam menentukan apakah seseorang itu memiliki rasa nasionalisme atau tidak kepada bangsa Indonesia.

Baca Juga: 5 Tips Mudah agar Opor Lebaran Tidak Cepat Basi

Menurut Dadang, penggunaan doa qunut masih dianggap sebagai sesuatu yang berlainan bagi beberapa kalangan umat Islam di Indonesia khususnya bagi Muhammadiyah.

Dadang mengungkapkan bahwa Muhammadiyah tidak mewajibkan untuk menggunakan doa qunut ketika ibadah sholat subuh.

Baca Juga: Sampaikan Ratusan Bukti Aset Tanah, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda Menepis Tuduhan Sebagai Makelar

Kendati demikian, Dadang menganggap bahwa hal tersebut tidak menjadikan halangan bagi umat Islam di Indonesia untuk bersatu.

Hal tersebut, menurut Dadang, dapat terwujud apabila kita sesama umat Islam saling menghargai dan menghormati atas perbedaan penggunaan doa qunut ini.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler