Ramai Isu Pemecatan Pegawai KPK, Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Menyampaikan Proses Pemecatan

- 6 Mei 2021, 11:18 WIB
KPK
KPK //Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait status 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti yang diketahui, tes wawasan kebangsaan merupakan bagian dari proses peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam hal ini, KPK menyatakan sampai saat ini tidak ada keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap 75 pegawainya yang tidak lolos dalam TWK.

Baca Juga: Diajak Anies Baswedan Hadiri Peresmian Gereja GBI, Gus Sahal Heran: Kok yang Dikafirkan Cuma Gus Miftah?

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta.

“Saya ingin katakan sampai hari ini KPK tidak pernah menegaskan dan menyampaiakan ada proses pemecatan,” ucap Firli Bahuri dilansir Galamedia dari Antara pada Kamis, 6 Mei 2021.

Lebih lanjut, Firli Bahuri menegaskan kembali pihaknya sama sekali tidak pernah menyampaikan pemecatan pegawai bila tak memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Idul Fitri Berbahasa Inggris Lengkap dengan Artinya, Penuh Makna dan Doa!

“KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang dengan tidak hormat, KPK juga tidak pernah berbicara tentang pegawai yang diberhentikan dengan hormat. Tidak ada,” ujar Firli Bahuri.

“Karena KPK sangat paham, KPK pelaksana undang-undang, pelaksana peraturan undang-undang dan menjalankan secara selurus-lurusnya,” sambungnya.

Firli Bahuri menyebut, itulah mengapa sampai saat ini sama sekali tidak ada pembahasan terkait pemecatan pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.

Baca Juga: Dr. Asep Ganjar Wiresna M.Sn, Doktor Kendang Pertama di Jawa Barat

“Kami tunduk pada undang-undang sehingga sampai hari ini belum ada niat kesempatan ataupun keinginan melakukan pemecatan terhadap pegawai,” ucapnya.

Turut menguatkan pernyataan Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada pernyataan KPK yang menyebut akan ada pemecatan.

Adapun status pegawai tersbut kini, Cahya mengungkapkan masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Dalam Rangka Hari Pendikan Nasional, TikTok Indonesia Luncurkan Buku Panduan #SamaSamaBelajar

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undang terkait ASN,” ujar Cahya Harefa.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah merilis hasil tes pegawainya yang mengikuti TWK yang diadakan oleh BKN.

Sebanyak 1.351 pegawai mengikuti TWK sebagai syarat perubahalihan menjadi ASN.

Baca Juga: Polisi Putar Balik 147 Kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi di Hari Pertama Pelarangan Mudik

Hasilnya, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat dalam TWK,sSedangkan 75 pegawai lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat serta terdapat dua  orang yang tak hadir dalam tes.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x