Pemkab Sumedang Dipastikan Tak Akan Menggelar Lagi Lelang Jabatan

19 Mei 2021, 16:40 WIB
Sekda Sumedang Herman Suryatman./Ade Hadeli/Galamedia /

GALAMEDIA - Mengisi kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP/eselon IIb) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang dipastikan tidak akan lagi menggelar lelang jabatan (open bidding).

Kepastian itu disampaikan Sekda Sumedang Herman Suryatman. Sebelumnya, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir melakukan konsultasi ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sebagai gantinya, untuk penentuan JPTP itu, akan menerapkan sistem suksesi (talent pool). Hal itu karena Pemkab Sumedang sudah memiliki manajemen talenta dan aplikasi manajemen kinerja yang teritegrasi dengan e-office ASN Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Kontrak Segera Berakhir, Kaesang Pangarep Lempar Kode Datangkan Dua Bintang ini untuk Bermain di Persis Solo

"Merit point kita sudah cukup dan kita sudah punya talent pool. Jadi para administratur Pemkab Sumedang kualifikasi dan kompetensinya akan tergambar di talent pool. Sehingga penentuan JPTP tidak lagi melalui open bidding. Dan hal ini sudah kami konsultasikan dengan KASN," terang Sekda di Gedung Induk Pusat Pemerintahan Kab. Sumedang, Rabu 19 Mei 2021.

Menurut dia, sampai Juni depan, ada 5 JPTP yang kosong, karena ditinggalkan pensiun oleh pejabat yang mendudukinya.

Dengan sistem suksesi itu, maka dalam teknisnya penentuan JPTP itu akan diusulkan 3 kandidat sesuia rumpunnya.

Baca Juga: Ngaku Punya Hubungan Dekat, Ali Mochtar Ngabalin Curhatkan Pesan Terakhir Wimar Witoelar: Li, Jangan Kendor!

Misalnya untuk mengisi Dinas Koperasi UMKM Perindusrian dan Perdagangan, akan diambil dari rumpun ekonomi.

"Nanti kita usulkan tiga orang. Jadi pak bupati tinggal memilih satu dari tiga kandidat terbaik yang diusulkan sesuai rumpunnya, untuk penentuan JPTP tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 19 Mei 2021: Nana Diusir Livia, Pasha Jadi Pelindung

Sedangkan JPTP yang sudah kosong atau dijabat Plt (Pelaksana Tugas), yaitu Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindusrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Perhubungan (Pensiun per 1 Juni 2021).

"Sekarang kami mulai entry data. Kemungkinanta Juli depan sudah bisa disajikan. Untuk selanjutnya kapan waktu penentuan JPTP itu, tentunya menjadi wewenang pak Bupati," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler