ICW Minta Jenderal Listyo Prabowo Menarik Kembali Firli, Ahli Hukum: KPK Bukan Underbow-nya Kapolri!

26 Mei 2021, 21:44 WIB
Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri mendapat ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo seusai mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta/Tangkap layar situs Antara. /

GALAMEDIA - Ahli hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, mengkritik langkah yang diambil Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelumnya, ICW menyurati Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Prabowo, menarik Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.

Dalam keterangan persnya, Perwira mengatakan surat ICW itu dinilai tidak sinkron dengan UU Nomor 30/2002 tentang KPK.

Pada UU Nomor 30/2002 itu jelas menyebutkan pimpinan KPK dipilih DPR berdasarkan calon usulan presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.

Baca Juga: Mengejutkan! Puan Maharani Jauh Ungguli Sandiaga dan AHY, Jadi Kandidat Terkuat di Bursa Cawapres

"Pemilihan ketua KPK ini kan sudah diuji kelayakan dan kepatutan oleh DPR secara terbuka. Ada panitia seleksinya juga," kata dia, Rabu, 26 Mei 2021.

"Jadi tidak bisa minta pemberhentiannya ke kepala Kepolisian Indonesia yang jelas-jelas tidak sinkron dan tidak punya wewenang," lanjut Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu.

Ia menjelaskan, Kapolri tidak punya wewenang terhadap KPK seperti permintaan dalam dari surat yang dikirim ICW itu.

"Apapun itu, Firli itu ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian Indonesia yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu bukan underbow-nya kepala Kepolisian Indonesia dan merupakan dua lembaga yang terpisah," terangnya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kabar Duka, Wakil Dubes RI di India Meninggal Dunia Usai Terinfeksi Covid-19

"Legitimasi pimpinan KPK, anggota komisi yang duduk di sana itu, bukan atas perintah kepala Kepolisian Indonesia," sambung dia.

Firli sampai saat ini masih seorang perwira tinggi aktif polisi.

Peraturan perundang-undangan pun tidak memperlihatkan adanya wewenang kepala Kepolisian Indonesia terhadap KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda.

Yang ada, kata dia justru kewenangan supervisi KPK terhadap Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 UU Nomot 30/2002.

Baca Juga: Dear Warga Jakarta, Waspadai Potensi Rob di Kawasan Pesisir pada 28-30 Mei

Wewenang KPK itu hirarkinya lebih tinggi lagi, sehingga surat dari ICW ke Markas Besar Kepolisian Indonesia salah kaprah.

"Satu-satunya hal yang bisa dilakukan kepala Kepolisian Indonesia untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Jadi wewenangnya hanya dalam ranah kepolisian saja," ujar Perwira.

Diketahui, Selasa 24 Mei 2021 lalu, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan mereka ingin bertemu dengan Prabowo untuk meminta penarikan dan pemberhentian Bahuri sebagai ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dia timbulkan selama menjabat sebagai ketua KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler