Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Melanggar Upaya Penanggulangan Pandemi

27 Mei 2021, 19:56 WIB
Habib Rizieq Shihab saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan. /ANTARA FOTO /Fauzan

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa juga menjatuhkan pidana delapan bulan penjara terhadap lima terdakwa lainnya.

Mereka yaitu Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Muhammad Rizieq bin Said Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa Haris Ubaidillah, Sobri Lubis, Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," terang hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Mei 2021: Bu Farah Terhasut, Bantu Alya Kembali ke Buana Corps

Suparman menjelaskan, keenam terdakwa terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Intinya bahwa menurut majelis hakim para terdakwa melakukan tindak pidana seperti didakwakan pada dakwaan ketiga. Berbeda sedikit dengan penuntut umum. Demikian dakwaan kelima tidak terbukti sehingga dibebaskan," ujar Suparman dikutip dari Antara.

Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Petamburan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah menjadi pandemi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ketua KPK, Firli Bahuri Pernah Buat Daftar Pegawai yang Diwaspadai

Sementara hal yang meringankan di antaranya bahwa terdakwa memberikan keterangan secara runut sehingga melancarkan jalannya persidangan.

Putusan dari majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut HRS penjara dua tahun, sedangkan kelima terdakwa lainnya masing-masing pidana penjara 1,5 tahun untuk kasus kerumunan Petamburan.

Atas putusan itu tim kuasa hukum HRS dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Di kasus Petamburan, HRS didakwa melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Apresiasi Masyarakat Indonesia yang Kecam Israel, Termasuk Rabi Yahudi

Pada dakwaan kedua, HRS didakwa pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga HRS didakwa pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara pada dakwaan keempat, HRS didakwa pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kelima HRS didakwa Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler