Kejaksaan Serahkan Uang Rp 2,5 M ke BJB Syariah, Hasil Lelang Barang Rampasan Negara dari Kasus Tipikor

28 Mei 2021, 11:05 WIB
Kejari Bandung menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada pihak bjb Syariah, di aula kantor Kejari Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyerahkan uang lelang barang rampasan negara dari kasus tindak pidana korupsi atas nama Andi Winarto.

Uang sebesar Rp 2,5 miliar diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, Elan Suherlan dan Kepala Kejari Kota Bandung, Iwa Suwiya Pribawa kepada pihak bjb Syariah yang diwakili Direktur Operasional, di aula Kejari Kota Bandung, Jln. Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021.

Penyerahan uang lelang barang rampasan negara tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 1399 K/Pid.Sus/2020 tanggal 5 Agustus atas nama terpidana Andi Winarto.

Perkara Andi yang terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tipikor telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Baca Juga: Pengakuan Kasatgas KPK yang Dinonaktifkan, Ternyata Sedang Tangani Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Salah satu amar putusannya yakni memerintahkan 11 barang bukti berupa aset lahan di Kabupaten Garut dirampas untuk negara Cq. bjb Syariah dan dihitung sebagai pengurangan pidana membayar uang pengganti.

Kepala PPA Kejagung RI, Elan Suherlan menerangkan, barang bukti atau barang rampasan tersebut telah dilelang oleh PPA.

Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, dengan hasil keseluruhan Rp 2.505.000.000. Dari 11 aset, yang berhasil dilelang atau terjual sementara hanya 4.

"Jadi uang hasil lelang ini yang sekarang kami serahkan kepada pihak bjb Syariah," ujar Elan.

Elan mengatakan, penyerahan uang itu sebagai bagian dari proses eksekusi dari kasus tipikor. Dikatakannya, dalam hal ini PPA yang melakukan eksekusi, kemudian dilelang oleh Kejari dengan pendampingan dari PPA.

Baca Juga: Sinopsis Badai Pasti Berlalu 28 Mei 2021: Penuh Haru, Siska dan Helmi Mengalami Kecelakan yang Mengerikan

"Kami melakukan pendampingan sekaligus melakukan pelelangan, setelah berhasil kami serahkan ke Kejari, dari Kejari kemudian diserahkan ke bjb untuk selanjutnya sesuai putusan MA," papar Elan.

Ditanya soal total kerugian sebesar Rp 548 miliar dalam kasus Andi Winarto itu, Elan menyatakan pihaknya akan tetap melakukan penelusuran aset.

"Terhadap kerugian dan uang pengganti, nanti kita akan menelusuri barang apa lagi yang ada. Kalau sudah ketemu nanti kita eksekusi, tentunya nanti kerja sama dengan pihak Kejari dan bjb Syariah. Kita cari barang-barangnya ada di mana lagi, setelah itu baru dilakukan sita dan eksekusi lagi untuk menutupi kerugian," terangnya.

Seperti diketahui, Andi Winarto merupakan terpidana pembobol bjb Syariah senilai Rp 548 miliar. Kasus bermula saat Andi selaku Dirut PT Hatsuka Sarana Karya (PT HSK) pada bulan Juni 2014 -Juli 2016.

Saat itu ia mengajukan pembiayaan untuk pembelian kios oleh 161 end user melalui PT HSK pada Garut Super Blok kepada bjb Syariah sebesar Rp 548 miliar.

Baca Juga: Soroti Vonis Denda HRS, Petinggi KAMI Teringat Kisah Prita: Ini Cara Kita Melawan

Andy menggunakan agunan sertifikat tanah yang ternyata masih menjadi objek agunan yang dikuasai oleh bank lain.

Ia bahkan menggunakan data end user yang tidak memiliki kemampuan dan tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dan menyimpang dari perjanjian kerjasama antara PT HSK dengan bjb Syariah.

Pembiayaan yang diajukan Andi kemudian dicairkan oleh bjb Syariah untuk dua perusahaan yakni PT HSK dan CV Dwi Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar.

Bjb Syariah pun kebobolan setengah triliun lebih. Andi harus berurusan dengan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Bandung dalam putusan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg tanggal 12 Juli 2019, memutuskan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 Mei 2021: Alya Pegang Rahasia Buwana Corps, Dewa Kalah!

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar.

Kemudian pada tahap Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan PN Tipikor Bandung dan menyatakan bahwa perbuatan Andi merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana.

Andi yang saat itu ditahan langsung dikeluarkan. Atas putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jaksa melakukan Kasasi.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Segera Cair! Cek Penerima dan Syarat-syaratnya di Sini

Pada tahap kasasi Andi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Ia juga harus membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 548,25 miliar. Jika hartanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka dipidana hukuman penjara selama 15 tahun.

Sejak Putusan Mahkamah Agung tersebut Andi sempat dipanggil sebanyak tiga kali untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan malah melarikan diri.

Ia sempat buron lebih dari lima bulan sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya di Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita.

Penangkapan dilakukan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI.

Pada Sabtu 23 Januari 2021, Andi pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler