Pasal Penghinaan Presiden, Rocky Gerung: Anggota DPR Akan Gugat Saya, Logika Hukum Kita Gila

10 Juni 2021, 16:36 WIB
Pengamat politik Rocky Gerung. //Tangkap layar YouTube Rocky Gerung Official./

GALAMEDIA – Pengamat politik, Rocky Gerung turut menanggapi penghidupan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden.

Diketahui, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Rocky mengaku, jika penghidupan pasal itu terealisasikan, maka seluruh anggota DPR akan menggugat dirinya yang sangat vokal mengkritik pemerintah.

Baca Juga: Ibu-ibu Rumah Tangga Wajub Tahu! Berikut Daftar Sembako yang Dikenakan Pajak Sebesar 12 persen

"Kalau pasal itu dihidupkan, wah habis saya tuh. 540 anggota DPR langsung melakukan gugatan," ucapnya dilansir melalui YouTube Rocky Gerung Official, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut Rocky, ini adalah satu gejala memburuknya demokrasi. Sebab, menurut dia, jika demokrasi bertumbuh, maka pidana terhadap pikiran, kritik, bahkan hinaan publik akan berkurang.

"Kan ini satu gejala, memburuknya demokrasi, karena mustinya kalau demokrasi bertumbuh, pidana terhadap pikiran publik itu berkurang. Apalagi pidana terhadap kritik atau bahkan hinaan pada presiden," tuturnya.

Ahli filsuf ini mengatakan, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan pasal ini. Namun ia menduga nantinya akan ada dewan yang menyatakan pasal ini berbeda dari yang sebelumnya.

Rocky menuturkan, memang lain, namun inti pasal tersebut sama saja. Seharusnya, kata pendiri Setara Institute ini, demokrasi tidak boleh menghalang orang memberi kritik bahkan hinaan ke presiden.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 10 Juni 2021: Gawat! Lula Terjun ke Jurang, Nana Khawatir

"Memang lain, tetapi intinya, demokrasi tidak boleh menghalangi orang memberi kritik atau hinaan pada presiden, bahkan hinaan," katanya.

Karena yang dihina adalah kepala negara yang mampu membuat kebijakan, bukan pribadi presiden itu sendiri.

"Karena yang dihina itu adalah kepala dari sebuah negara yang punya kebijakan, punya keistimewaan untuk menghasilkan kebijakan, bukan kepala seorang personal yang namanya Jokowi, SBY, segala macam. Jadi itu yang gak dipahami tuh," pungkasnya.

Lebih jauh Rocky menyoroti DPR yang sudah kebal hukum namun mereka akan menggugat rakyat yang dulunya memilih mereka.

Baca Juga: Sentil Jokowi yang Serahkan Pasal Penghinaan ke Badan Legislatif, Said Didu: Gaya Lempar Batu Sembunyi Tangan

"Apalagi anggota DPR, mereka sudah dapat hak imunitas, kebal hukum bahkan, masa dia mau gugat rakyat yang memilih dia, yang memberi dia kekebalan hukum. Kan kekebalan hukum itu datang dari fungsi dia," terangnya.

"Karena dia membela rakyat, maka dia harus kebal hukum terhadap kemungkinan dipidana oleh kekuasaan. Nah sekarang anggota DPR mempidanakan orang yang membantu dia untuk dapat kekebalan hukum. Itukan dungu namanya,” jelasnya.

Mantan dosen UI ini berpendapat, logika hukum Indonesia sudah tidak baik.

"Jadi logika hukum kita itu bener-bener gila tuh," ujarnya sambil tertawa.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler